Pemkab Kuansing Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Lahan PT RAPP dan Masyarakat Adat Koto Baru
TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan dalam upaya penyelesaian persoalan lahan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan masyarakat adat Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Pertemuan yang merupakan agenda ketiga tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, dan berlangsung di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis (1/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kuansing menegaskan bahwa pemerintah daerah berada pada posisi sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian persoalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, para pihak telah menyepakati sejumlah langkah, di antaranya menjaga kondusivitas serta merencanakan peninjauan langsung ke lapangan. Namun, pada pertemuan kali ini disepakati agar pembahasan bersama terlebih dahulu dilanjutkan untuk memperjelas persoalan dan aspirasi masing-masing pihak sebelum dilakukan peninjauan lapangan.
Plt Bupati Kuansing H. Muklisin meminta seluruh pihak tetap menjaga komitmen dan mengedepankan musyawarah dalam mencari penyelesaian.
“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini dapat kita selesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Semua pihak harus menjaga situasi tetap kondusif dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Muklisin.
Ia menegaskan, Pemkab Kuansing akan terus membuka ruang mediasi sepanjang persoalan yang dibahas berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga akan dilakukan apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan pembahasan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat adat Koto Baru menyampaikan sejumlah aspirasi terkait hak masyarakat atas wilayah adat yang berada dalam kawasan konsesi PT RAPP.
Masyarakat antara lain menyampaikan tuntutan pengembalian lahan sekitar 3.000 hektare, khususnya wilayah RT 15, dari keseluruhan areal konsesi PT RAPP yang berada di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kontribusi perusahaan, di antaranya pembangunan rumah adat, pembangunan tribun, pembangunan jembatan Sungai Singingi, serta pengaspalan jalan lintas desa.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









