Ada Pesan Tegas untuk Anggota Polres Kampar, Jangan Abaikan Prosedur Hukum
KAMPAR – Kesalahan prosedur dalam penangkapan, penggeledahan hingga penahanan dapat berdampak serius terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, Polres Kampar memperkuat pemahaman personelnya terhadap regulasi terbaru agar tidak keliru menggunakan kewenangan di lapangan.
Sebanyak 120 personel mengikuti sosialisasi hukum yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dibuka Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H., dengan menghadirkan narasumber dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau.
Dua pemateri yang memberikan pembekalan yakni AKBP Jorminal Sitanggang, S.H., M.H., dan IPTU Dedi Suhartono, S.H., M.H.
Salah satu materi utama yang dibahas ialah ketentuan upaya paksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terutama menyangkut prosedur penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Personel diingatkan bahwa setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai prosedur untuk melindungi hak masyarakat.
Selain KUHAP, peserta mendapat pembekalan mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam materi kegiatan.
Pembahasan juga mencakup konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif, Plea Bargaining atau mekanisme pengakuan bersalah, serta penggunaan saksi mahkota dalam proses peradilan pidana.
Materi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman aparat terhadap penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan keadilan dan hak pihak yang terlibat.
Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat menegaskan bahwa perubahan regulasi harus diikuti peningkatan kemampuan personel, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan proses penegakan hukum.
“Hukum terus berkembang, dan pemahaman kita pun harus terus diperbarui. Sosialisasi ini bukan sekadar memenuhi kewajiban, melainkan investasi kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Semakin paham kita terhadap aturan terbaru, semakin profesional dan terpercaya kinerja Polri di mata publik,” ujar Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H. dalam sambutannya.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi bekal penting agar tindakan kepolisian tidak menimbulkan persoalan hukum akibat kekeliruan penerapan prosedur.
Sosialisasi tersebut diikuti pejabat utama Polres Kampar, para kapolsek jajaran, kepala unit reserse kriminal, pembinaan masyarakat, provos, serta personel dari berbagai satuan.
Melalui pembekalan ini, Polres Kampar menargetkan seluruh personel mampu menjalankan kewenangan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak masyarakat.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 12.30 WIB dengan penekanan pada penerapan aturan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









