Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Minta Keadilan, Istri Korban Pengeroyokan Resmi Laporkan Penyidik Polsek Mandau Ke Propam Mabes Polri dan Presiden RI

DURI – Perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ketua RT, Rudi Saputra, di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, memasuki babak yang kian menyita perhatian. Di tengah proses persidangan perkara yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rudi Saputra kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Mandau, Polres Bengkalis.

Perkembangan tersebut memantik keberatan dari pihak keluarga. Rika Octavia, istri Rudi Saputra, menilai penetapan tersebut janggal dan mempertanyakan arah penanganan perkara yang menurutnya belum sepenuhnya tuntas.

“Aneh dan janggal. Kalau pihak kepolisian menyampaikan ini bagian dari proses, menurut saya ini sudah tidak masuk akal. Kasus dari laporan kami masih diproses dan sampai saat ini masih berjalan di persidangan, sementara pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan suami saya belum ditemukan. Namun, suami saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana tidak aneh, dari korban bisa menjadi tersangka?” ujar Rika, Senin (31/8/2026).

Menurut Rika, keberatan tersebut bukan semata-mata karena status hukum yang kini disandang suaminya, melainkan karena ia mempertanyakan bagaimana keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut ditangani dan dikembangkan oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai, apabila dugaan pengeroyokan melibatkan lebih dari satu orang, maka pengungkapan perkara semestinya tidak berhenti pada satu pihak yang telah diproses.

“Sangat tidak adil. Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kami mengharapkan keadilan. Saya sebagai istri seorang korban pengeroyokan melihat sampai saat ini hanya satu orang yang masih ditahan. Saya menilai pihak kepolisian belum menindaklanjuti lebih dalam agar pelaku lainnya ditemukan,” katanya.

Laporkan Penanganan Perkara ke Propam

Rika membenarkan telah melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri. Langkah itu, menurutnya, ditempuh karena keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi dalam proses penanganan perkara.

“Benar, saya sudah melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Polri karena menurut saya belum adil. Di saat kasus kami belum selesai dan tersangka yang ikut mengeroyok suami saya belum ditemukan, tiba-tiba kami mendapat percepatan penetapan suami saya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Tak berhenti di Propam, Rika juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, khususnya Komisi III.

Ia mengatakan dokumen yang dikirimkan antara lain memuat identitas suaminya, keterangan dan kronologi perkara, surat penetapan tersangka, sejumlah tautan pemberitaan selama proses hukum berlangsung, hingga rekaman CCTV yang disebut berada dalam penyimpanan Google Drive.

Dokumen tersebut, kata Rika, telah dikirim melalui jasa ekspedisi pada 31 Agustus 2026.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari