Larvasidasi Massal Digelar Serentak di Pulau Merbau, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat Tekan Risiko DBD
MERANTI – Upaya mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) terus diperkuat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Menindaklanjuti instruksi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, seluruh UPT Puskesmas diminta melaksanakan Gerakan Larvasidasi Massal secara serentak pada pekan keempat hingga pekan kelima Juli 2026 sebagai bagian dari program pengendalian penyakit tular vektor.
Gerakan ini difokuskan pada pemberantasan jentik nyamuk Aedes aegypti melalui penaburan larvasida di tempat-tempat penampungan air yang berpotensi menjadi lokasi perkembangbiakan nyamuk penyebab DBD. Kegiatan tersebut juga diintegrasikan dengan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala, penyuluhan kesehatan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan DBD.
Salah satu pelaksanaan gerakan tersebut berlangsung di Kecamatan Pulau Merbau, Kamis (23/7/2026), bertempat di Gedung Hambali Centre, Desa Semukut. Kegiatan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader kesehatan, Bhabinkamtibmas, hingga lintas sektor lainnya sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
Kepala UPT Puskesmas Pulau Merbau, dr. Puji Tri Handayani, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan sebelum pelaksanaan gerakan tersebut. Selain membangun koordinasi dengan lintas sektor, Puskesmas juga mendistribusikan bubuk larvasida (Abate) kepada para bidan desa agar dapat diteruskan kepada masyarakat.
“Koordinasi telah kami lakukan bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kader kesehatan, dan unsur terkait lainnya. Selain itu, bidan desa juga kami bekali bubuk Abate untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan berkembangnya jentik nyamuk penyebab DBD,” jelas dr. Puji.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian DBD tidak hanya bergantung pada tenaga kesehatan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan rutin melakukan pemberantasan sarang nyamuk di sekitar tempat tinggal.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Pulau Merbau, Hermansyah, SH, menyampaikan apresiasi kepada UPT Puskesmas Pulau Merbau yang telah menginisiasi Gerakan Larvasidasi Massal sebagai langkah nyata melindungi masyarakat dari ancaman DBD.
Ia mengingatkan bahwa penyakit DBD masih menjadi persoalan kesehatan yang harus diwaspadai karena dapat menyerang siapa saja tanpa memandang usia. Karena itu, menurutnya, upaya pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya dibebankan kepada tenaga kesehatan.
“Puskesmas telah menyediakan bubuk larvasida dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun keberhasilan pencegahan sangat ditentukan oleh kepedulian seluruh warga. Gerakan ini akan memberikan dampak apabila dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Hermansyah juga mengajak seluruh kepala desa, kepala dusun, ketua RT/RW, kader kesehatan, dan masyarakat untuk kembali menghidupkan budaya gotong royong membersihkan lingkungan serta mengoptimalkan penerapan PSN 3M Plus, yakni menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, dan mendaur ulang barang-barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bubuk larvasida yang dibagikan dengan menaburkannya pada tempat penampungan air yang sulit dikuras sehingga mampu memutus siklus perkembangbiakan nyamuk.
“Mari kita bersama-sama melindungi keluarga dan generasi penerus dari ancaman Demam Berdarah Dengue. Lingkungan yang bersih merupakan kunci utama terciptanya masyarakat yang sehat,” katanya sebelum secara resmi membuka Gerakan Larvasidasi Massal di Kecamatan Pulau Merbau.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berharap partisipasi masyarakat dalam pencegahan DBD semakin meningkat sehingga risiko penularan penyakit dapat ditekan di seluruh wilayah kerja Puskesmas. Seluruh UPT Puskesmas juga diminta mendokumentasikan kegiatan dan menyampaikan laporan pelaksanaan beserta capaian kepada Dinas Kesehatan paling lambat tujuh hari setelah kegiatan dilaksanakan.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









