Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Dua Pria Diciduk di Kamar Wisma Panipahan Rohil, Polisi Temukan Ini

Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan aparat kepolisian. (foto: ist).

ROKAN HILIR – Sebuah kamar wisma di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi lokasi pengungkapan kasus narkotika. Dua pria berinisial SN alias Oweh (41) dan S alias Joy ditangkap polisi bersama barang bukti sabu seberat 23,15 gram.

Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir di Wisma Imel, Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wisma tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi lanjutan mengenai dugaan transaksi sabu.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati kedua pria berada di dalam kamar wisma. Penggeledahan yang dilakukan membuahkan hasil. Dua bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu ditemukan dengan berat keseluruhan 23,15 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni TM Sitinjak membenarkan pengungkapan tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 23,15 gram,” kata Ronni, Jumat (18/9/2026).

Selain sabu, polisi menyita tas hitam, sekop kuning, mancis, alat isap bong dari botol air mineral, tiga unit telepon genggam, sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp850 ribu.

Penyidik juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, SN dan S sama-sama positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET), sedangkan pemeriksaan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Ronni menegaskan, informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika, termasuk aktivitas yang berlangsung di tempat penginapan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” ujarnya.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hilir. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika, antara lain Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari