Curi Yamaha WR 155 R di Lubuk Dalam, Pelaku Ditangkap di Pelalawan
SIAK – Pelarian WS alias W (28) berakhir di Kabupaten Pelalawan. Pria tersebut ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha WR 155 R milik warga Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Motor trail warna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX itu ditemukan polisi tak jauh dari lokasi penangkapan pelaku di kawasan Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci, Rabu (7/10/2026) malam.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., menjelaskan pencurian terjadi pada Kamis (1/10/2026). Korban, Rianto Manullang (33), seorang wiraswasta asal Lubuk Dalam, memarkir sepeda motornya di teras ruko di RT 004 RW 002, Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam.
Korban baru menyadari motornya hilang setelah pulang dari rumah ibunya usai makan malam sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, korban pulang dari kebun sekitar pukul 17.30 WIB dan lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di sepeda motor.
“Korban menyadari kendaraannya hilang setelah kembali dari rumah ibunya usai makan malam sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di sepeda motor tersebut sepulang dari kebun sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas IPTU Marhengky.
Kehilangan itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Rianto kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.
Berbekal laporan dan keterangan sejumlah saksi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan. Enam hari setelah pencurian, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor yang dicari berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Lubuk Dalam bersama Kanit Reskrim Aiptu Jefri Simbolon dan anggota bergerak menuju Pelalawan. Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci.
Sekitar pukul 21.30 WIB, keberadaan pelaku terdeteksi. WS ditangkap di sebuah pondok di kawasan Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci.
Saat diinterogasi, WS mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor di wilayah Lubuk Dalam. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk mencari keberadaan barang bukti.
Pelaku memandu petugas menuju lokasi penyimpanan sepeda motor yang tidak jauh dari pondok tempat dia ditangkap. Di sana, polisi menemukan Yamaha WR 155 R warna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX.
Kondisi motor masih utuh seperti saat diambil dari lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan satu lembar STNK atas nama pemilik sah, Rianto Manullang.
WS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan. Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir, termasuk di halaman atau teras rumah. Warga diminta memastikan kunci kontak telah dicabut setiap kali meninggalkan kendaraan untuk mencegah pencurian. (fin/ppos)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









