Buron 10 Bulan, Terduga Pembunuh di Rohil Ditangkap di Kebun Sawit Jambi
ROKAN HILIR – Pelarian KP (39), terduga pelaku pembunuhan Sampurna Pohan (49), berakhir di tengah perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Setelah hampir 10 bulan diburu, KP akhirnya ditangkap polisi di sebuah rumah di Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Senin (14/9/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan setelah menerima informasi mengenai keberadaan KP di Jambi. Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., bersama tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek VII Koto Ilir untuk memastikan informasi tersebut.
Tim gabungan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan KP sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan itu juga dilaporkan kepada Kapolres Rokan Hilir.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan melaporkan langsung kepada Bapak Kapolres Rohil. Dan Bapak Kapolres mengucapkan selamat atas keberhasilan ungkap kasus tersebut. Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Donal, mewakili Kapolres Rokan Hilir, Kamis (17/9/2026).
Kasus yang menjerat KP tersebut bermula pada 2 Desember 2025. Saat itu, Sampurna Pohan ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, dengan sejumlah luka pada tubuhnya.
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi mengarahkan polisi kepada KP sebagai terduga pelaku. Namun, KP diduga telah melarikan diri ke luar daerah sehingga proses pencarian terus dilakukan hingga akhirnya keberadaannya terdeteksi di Jambi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1993 LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash. Hasil tes urine KP juga menunjukkan hasil negatif methamphetamine dan amphetamine.
“Bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang,” ujar Donal.
Kini KP telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









