Buntut Kericuhan di PT Adei Bengkalis, 4 Orang Diamankan Polisi, Kerugian Capai Rp500 Juta
BENGKALIS – Kericuhan yang berujung pengeroyokan petugas keamanan dan perusakan sejumlah aset perusahaan di kawasan PT Adei, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berbuntut panjang. Polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Mereka diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Pinggir melakukan serangkaian penyelidikan terkait insiden yang menyebabkan lima petugas keamanan terluka dan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp500 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Pinggir, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku, termasuk peran mereka dalam aksi kekerasan dan perusakan fasilitas perusahaan.
“Empat orang sudah diamankan. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut,” ujar Ridho.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berujung ketegangan antara sejumlah warga dan petugas keamanan perusahaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan melakukan pengejaran terhadap seseorang yang dicurigai mencuri buah sawit.
Namun, tindakan tersebut memicu ketidakpuasan sekelompok orang hingga situasi memanas dan berujung dugaan pengeroyokan terhadap petugas keamanan PT Satria Timur Mandiri (STRUM).
Para petugas yang berusaha menyelamatkan diri menuju kawasan perumahan PT Adei Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, ternyata masih dikejar.
Sekelompok orang diduga menyusul ke lokasi tersebut dan melakukan penyerangan. Tidak hanya menganiaya petugas, mereka juga merusak sejumlah kendaraan serta fasilitas perusahaan.
Akibat kejadian itu, lima petugas keamanan mengalami luka pada bagian kepala, wajah, lengan hingga pergelangan tangan.
Kerusakan juga terjadi pada satu bangunan yang dijadikan mes petugas keamanan, dua mobil patroli Toyota Hilux, serta empat sepeda motor Honda CRF.
Total kerugian material yang dialami PT Adei dan PT STRUM diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Ridho menjelaskan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Empat orang yang diamankan diduga memiliki keterlibatan dalam perusakan kendaraan maupun barang milik perusahaan.
“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perannya masing-masing,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui jalur hukum justru berkembang menjadi aksi main hakim sendiri. Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganannya kepada kepolisian,” pungkas Ridho.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Pinggir untuk mendalami rangkaian kejadian serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









