Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Minta Pemangkasan DBH Daerah Penghasil Dievaluasi
PEKANBARU – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait dampak pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap daerah penghasil sumber daya alam (SDA).
Pertemuan berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026), di sela kunjungan kerja Wapres Gibran ke Provinsi Riau. Kesempatan itu dimanfaatkan Afni untuk menyuarakan aspirasi daerah di tengah padatnya agenda Wakil Presiden.
Afni mengatakan Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang disampaikannya. Bahkan, waktu pertemuan berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena tingginya perhatian terhadap isu transfer ke daerah, khususnya DBH bagi daerah penghasil.
“Kami sangat berterimakasih atas waktu beliau. Tadi beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak,” ujar Afni.
Dalam pertemuan itu, Afni menegaskan DBH merupakan hak daerah penghasil yang tidak semestinya diposisikan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau diberikan dengan syarat tertentu. Menurutnya, pemangkasan sepihak tanpa mempertimbangkan kebutuhan daerah tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
Bupati perempuan pertama di Siak itu menjelaskan, DBH berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dieksploitasi di daerah. Karena itu, daerah penghasil juga menanggung berbagai konsekuensi, mulai dari dampak lingkungan, beban sosial, hingga potensi konflik.
“Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang diekploitasi Negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil,” ungkap Afni.
Ia juga menolak jika kemampuan fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota. Menurutnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten berbeda karena tidak bertumpu pada sektor jasa seperti di perkotaan. Sebagian besar wilayah kabupaten berupa perkampungan dan kawasan yang didominasi aktivitas eksploitasi SDA.
“Misalnya potensi pajak opsen seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di perkotaan, bukan di perkampungan yang berada di Kabupaten. Sementara kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah. Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak bisa disamakan dalam persoalan PAD,” ungkapnya.
Afni menyebut sejak mulai memimpin Siak pada Juni 2025 bersama Wakil Bupati Syamsurizal, pemerintah daerah telah melakukan penghematan anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan PAD, serta memperbaiki tata kelola BUMD. Namun, langkah tersebut belum mampu menutup dampak fiskal akibat kebijakan pemerintah pusat.
Saat ini, pembangunan di Kabupaten Siak terdampak setelah DBH tahun 2026 dipangkas lebih dari Rp500 miliar. Selain itu, dana kurang salur tahun 2023–2024 yang belum dibayarkan mencapai hampir Rp500 miliar. Dengan total sekitar Rp1 triliun ditambah utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, Afni mengaku akan terus memperjuangkan keadilan fiskal kepada pemerintah pusat sembari meningkatkan PAD.
“Sudah seharusnya daerah penghasil SDA mendapatkan haknya. Semua pihak bisa ikut mengawasi bilamana terjadi penyimpangan, namun jangan sampai DBH dipangkas yang justru merugikan rakyat hingga ke pelosok kampung,” katanya.
Afni menambahkan, penyampaian aspirasi kepada Wapres Gibran merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak setelah sebelumnya melakukan komunikasi dengan sejumlah menteri. Ia juga berharap dapat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami mendukung seluruh program prioritas Bapak Presiden. Namun kami juga berharap hak daerah penghasil tidak dikurangi. Kalau pun ada perubahan kebijakan, pastikan hak DBH itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan tanpa melihat kebutuhan daerah,” tandasnya. (mc/fin)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









