Tak Dilengkapi Sertifikat Kesehatan, 1.000 Karung Beras Diamankan Polisi di Selatpanjang
Belum Ada Tersangka
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Ridwan mengatakan, penyelidikan terhadap pengiriman beras tersebut telah dilakukan beberapa minggu sebelum pengungkapan.
Menurut dia, beras yang diangkut itu direncanakan untuk memenuhi kebutuhan di Kepulauan Meranti dan sebagian dikirim ke luar daerah.
Hingga konferensi pers digelar, penyidik belum menetapkan tersangka. Dua orang yang telah dimintai keterangan, yakni NH selaku nakhoda KM Kota Banyuwangi dan IS yang diduga mengatur pengangkutan beras, masih berstatus saksi.
“Status dua orang ini masih sebagai saksi,” ujar Ridwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepemilikan beras masih mengarah kepada IS.
“Barang ini kami amankan, statusnya masih di tangan IS. Belum lepas ke distributor di Selatpanjang. Begitu juga terhadap kapal, milik IS,” jelasnya.
Menunggu Hasil Uji Laboratorium
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau, Abdur Rohman membenarkan bahwa produk tumbuhan yang dilalulintaskan, termasuk beras, harus memenuhi persyaratan sertifikasi kesehatan karantina.
Menurut dia, persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan produk yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan kesehatan dan bebas dari ancaman hama maupun penyakit tumbuhan yang dapat menyebar ke wilayah lain.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen awal, beras yang diamankan Polres Kepulauan Meranti tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang dipersyaratkan.
Abdur Rohman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut melalui pemeriksaan lebih lanjut dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan pelanggaran karantina.
“Apabila barang ini terkontaminasi hama atau penyakit, barang tersebut akan dimusnahkan. Namun, jika tidak dan masih layak dikonsumsi, akan kami koordinasikan kembali langkah selanjutnya,” ujarnya.
Penanganan beras sebagai barang bukti, termasuk kemungkinan pemanfaatannya, akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan laboratorium dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan konferensi pers ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan perkara beserta barang bukti dari Polres Kepulauan Meranti kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau untuk penanganan lebih lanjut. **
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









