Tak Dilengkapi Sertifikat Kesehatan, 1.000 Karung Beras Diamankan Polisi di Selatpanjang
SELATPANJANG – Sebanyak 1.000 karung beras dengan berat total 25 ton diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti di sebuah gudang bongkar muat di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Beras yang didatangkan dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tersebut diduga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.
Pengungkapan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., dalam konferensi pers sekaligus serah terima perkara di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (27/10).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Abdur Rohman, S.ST.Pi., M.Si., Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Ridwan, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Iskandar Nopianto, serta sejumlah wartawan.
Gede menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel Satpolairud mendatangi lokasi bongkar muat beras di Jalan Tebing Tinggi pada Jumat (9/10) malam. Saat itu, kapal KM Kota Banyuwangi tengah menurunkan muatannya ke gudang.
“Setelah diperiksa, ternyata beras tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran seperti yang ditetapkan pemerintah. Dokumen itu diperlukan dalam lalu lintas komoditas yang termasuk media pembawa karantina,” kata Gede.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KM Kota Banyuwangi mengangkut beras dari Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, menuju Selatpanjang. Kapal tiba di lokasi tujuan sekitar pukul 18.00 WIB, sedangkan proses pembongkaran beras berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas kemudian mengamankan kapal beserta seluruh muatannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 600 karung beras merek Istana Rumah Gadang dan 400 karung merek Dunia Kita. Setiap karung memiliki berat 25 kilogram sehingga total beras yang diamankan mencapai 25 ton.
Dalam penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dua orang, yakni NH selaku nakhoda KM Kota Banyuwangi dan IS yang disebut menyuruh pengangkutan kapal sekaligus menerima beras di Selatpanjang.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, IS menghubungi NH pada Minggu (4/10) untuk menawarkan pekerjaan mengangkut kapal dari Tanjung Berlian. Pada Rabu (7/10), NH mendatangi tempat kapal bersandar di Sungai Juling sebelum membawa kapal menuju Karimun.
Kapal tiba di Tanjung Berlian pada Kamis (8/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, beras dimuat ke kapal. Setelah itu, kapal bertolak menuju Selatpanjang pada malam harinya.
Gede mengatakan, pengiriman tersebut diduga dilakukan tanpa memenuhi kewajiban pelaporan dan pengurusan dokumen karantina.
“Jadi modusnya itu menghindari kewajiban dan prosedur hukum. Seharusnya melaporkan dan mengurus dokumen media pembawa karantina tumbuhan berupa beras kepada petugas karantina. Faktanya, kewajiban dan prosedur hukum tersebut tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan itu mengatur kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan untuk pemasukan atau pengeluaran media pembawa dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia.
Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









