Lagi Paketkan Sabu, Pria di Selatpanjang Digerebek Polisi
MERANTI – Seorang pria berinisial A (26) ditangkap polisi saat diduga sedang memaketkan narkotika jenis sabu untuk dijual kembali di sebuah rumah di Jalan Deli, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (25/10/2026). Polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor 5,72 gram.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita SIK, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J.A. Lubis SH MH mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan itu.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut kami tindak lanjuti, personel langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku,” ujar JA Lubis kepada wartawan, Senin (26/10).
Menurut JA Lubis, pengungkapan kasus bermula ketika ia memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Sapta Anwar SH bersama tim untuk menyelidiki dugaan peredaran sabu yang melibatkan A.
Polisi bergerak ke rumah A dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, A berada di dalam kamar dan diduga sedang membagi sabu ke dalam plastik kecil untuk dijual kembali.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket kecil sabu dengan berat kotor 1,56 gram dan dua paket sedang seberat 4,16 gram. Total berat kotor barang bukti mencapai 5,72 gram.
Polisi juga menyita timbangan digital merek CHQ berwarna hitam, alat isap sabu atau bong, sebungkus plastik bening, gunting, serta korek api merek Dophin berwarna putih bening.
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” jelas JA Lubis.
Kapolsek mengatakan kepolisian akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi. Ia juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” katanya.
A beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyangkakan A melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. **
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









