Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Sumarno Resmi Jabat Kabag Umum Setdakab Kepulauan Meranti

pelantikan yang berlangsung di Kantor BKPSDM Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu, Selasa (28/7/2026).

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di lingkungan birokrasi melalui rotasi sejumlah pejabat administrator. Sebanyak tiga pejabat eselon III resmi menempati posisi baru setelah dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam prosesi yang berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu, Selasa (28/7/2026).

Pelantikan tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. M. Mahdi, yang membacakan naskah pelantikan sekaligus memandu pengambilan sumpah jabatan atas nama Bupati Kepulauan Meranti.

Rotasi kali ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat efektivitas organisasi sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui penempatan aparatur sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Berdasarkan keputusan yang dibacakan dalam pelantikan, Syamsul Bahri, ST yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kecamatan Rangsang Barat dipercaya mengemban tugas baru sebagai Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara itu, Sumarno, S.E., M.M yang sebelumnya bertugas sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Bagian Umum Sekretariat Daerah, kini mendapat amanah sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun A. Gapur, S.E., M.M yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, kini bergeser menjadi Sekretaris Kecamatan Rangsang Barat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Bhakaruddin, mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier aparatur sipil negara (ASN) yang telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses rotasi masih menggunakan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dan telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi sebelum pelantikan dilaksanakan.

“Mutasi ini masih diproses melalui aplikasi I-Mut yang sebelumnya digunakan dan seluruh mekanismenya telah memperoleh persetujuan teknis dari BKN. Jadi, pelaksanaannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Bhakaruddin kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, penempatan pejabat tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kompetensi, rekam jejak, capaian kinerja hingga kebutuhan organisasi perangkat daerah agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.

Bhakaruddin mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah menerapkan sistem manajemen talenta terhadap pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga eselon II sebagai bagian dari pengembangan karier ASN yang lebih terukur.

“Seluruh pejabat struktural telah masuk dalam skema manajemen talenta. Dengan sistem ini, penempatan pejabat diharapkan semakin objektif karena mempertimbangkan kemampuan, pengalaman, dan potensi masing-masing. Kami berharap pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, bekerja secara profesional, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, rotasi jabatan merupakan dinamika yang lazim dalam pemerintahan. Selain menjadi bagian dari pembinaan karier ASN, langkah tersebut juga bertujuan menyegarkan organisasi, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta memperkuat kualitas pelayanan publik.

“Pergeseran jabatan bukan sekadar perpindahan posisi, tetapi merupakan bagian dari strategi organisasi dalam menghadirkan birokrasi yang lebih adaptif, profesional, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin baik,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari