Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Simpan Sabu di Bawah Kasur, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Kedua terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian. (foto: ist).

Dalam pemeriksaan, AL mengaku mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah RI dari seorang pria berinisial EM di wilayah Kota Pekanbaru. Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang diduga berada di atas kedua tersangka.

Setelah diamankan, RI dan AL bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu keberadaan EM yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari