Polisi Gerebek Rumah Warga di Kampar, Temukan Belasan Paket Sabu Siap Edar
KAMPAR – Seorang pria berinisial SP (33) tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari kamar tersangka, petugas menemukan 18 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
SP ditangkap jajaran Polsek Siak Hulu pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kampung Baru, Desa Kepau Jaya.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang diterima sekitar pukul 18.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim AKP Jonera Putra, S.H., bersama personel Unit Reskrim dan Samapta langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah SP.
Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan sembilan paket sedang dan sembilan paket kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,12 gram.
Petugas juga menyita timbangan digital, ponsel Oppo, dompet, dua kotak rokok SLAVA, dua kaca pirex, korek api, alat isap bong, serta sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
Dari hasil pemeriksaan awal, SP mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Sabu itu disebut dibeli dari kawasan Panger, Pekanbaru, seharga Rp1,5 juta.
Barang haram tersebut kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil untuk dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Tak hanya diduga mengedarkan sabu, SP juga dinyatakan positif amfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan aktivitas peredaran narkoba berkembang di tengah permukiman masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Keberadaan pengedar di tengah pemukiman warga tidak akan kami biarkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, jangan ragu — segera sampaikan kepada kami. Satu informasi saja cukup untuk menyelamatkan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H.
Kini SP bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum sebelum dilimpahkan ke Polres Kampar.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









