Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana, 5 Orang Ditahan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).

Salah satu nama yang terseret ialah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai keterlibatan adik Kepala BNPB tersebut.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menegaskan hubungan keluarga maupun jabatan seseorang tidak menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara korupsi.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia melanjutkan.

Selain Bima, empat tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), serta tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, masing-masing Gery P dan Syifa NG. Kelima tersangka terlihat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Rabu.

Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati langkah hukum KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penyidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, memastikan lembaganya tidak akan mencampuri proses penyidikan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya,” ujar Berton.

BNPB juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terseret perkara.

“Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ucap Berton.

Menurut Berton, proses hukum tersebut tidak boleh mengganggu tugas BNPB dalam menangani bencana maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami meyakini bahwa proses hukum harus berjalan secara obyektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” pungkasnya.**

 

Sumber: kompas.com

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari