Pinjam Motor PCX Milik Teman Lalu Hilang Kontak, Pria 29 Tahun di Meranti Ditangkap Polisi
MERANTI – Seorang pria berinisial S alias Yanto, 29 tahun, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda PCX 160 milik temannya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pria tersebut diduga membawa motor yang dipinjamnya dan tidak mengembalikannya kepada pemilik.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Muhammad Ridwan, 30 tahun, warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi.
Menurut laporan korban, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Sekitar pukul 09.30 WIB, Yanto datang untuk meminjam sepeda motor Honda PCX 160 berwarna putih dengan nomor polisi BM 3496 XAB.
Namun, setelah motor dipinjam, korban tidak lagi bisa menghubungi terlapor. Ridwan mencoba menghubunginya pada malam hari, tetapi nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.
“Setelah sepeda motor dipinjam, korban mencoba menghubungi terlapor pada malam harinya. Namun, nomor telepon terlapor tidak dapat dihubungi,” kata AKP J.A. Lubis.
Korban kembali menghubungi terlapor pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Upaya itu juga tidak mendapat respons. Karena tidak memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motornya, Ridwan akhirnya melapor ke Polsek Tebing Tinggi pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 22.13 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama, polisi mengamankan Yanto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp39 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda PCX 160 tipe CBS-ABS berwarna putih dengan nomor polisi BM 3496 XAB, satu lembar STNK, satu lembar kuitansi pembelian, dan satu buah remote sepeda motor.
Yanto kini menjalani proses hukum di Polsek Tebing Tinggi. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV. **
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









