Warga Resah Peredaran Narkoba di Kampar, Polisi Bergerak dan Tangkap Dua Pria
KAMPAR – Peredaran narkoba yang meresahkan warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, akhirnya terbongkar. Polisi menangkap dua pria berinisial HA (32) dan VI (32) serta menyita sabu-sabu seberat 13,08 gram.
Keduanya diamankan jajaran Polsek Perhentian Raja pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kita amankan karena keberadaan mereka sudah meresahkan masyarakat setempat. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 13,08 gram, alat hisap berupa bong, kaca pirex, dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolsek.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi mengenai aktivitas jual beli narkoba di Desa Hangtuah. Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas kedua pelaku.
Saat mendatangi lokasi, polisi lebih dahulu menemukan VI di luar rumah. Pemeriksaan terhadap ponselnya mengungkap percakapan terkait transaksi narkoba yang mengarah kepada HA.
Petugas kemudian masuk ke rumah dan mengamankan HA di salah satu ruangan.
Dari penggeledahan kamar HA, polisi menemukan kaca pirex, enam bal plastik bening dalam tas paket hitam, serta korek api biru. Pemeriksaan ponsel HA juga menemukan riwayat pengiriman uang yang diduga berkaitan dengan pembelian narkoba.
Penyelidikan berlanjut setelah polisi menelusuri percakapan WhatsApp yang mengarah ke lokasi penyerahan barang di Desa Kubang Jaya.
Di lokasi tersebut, petugas melihat seseorang membuang bungkusan plastik hitam. HA kemudian mengakui bungkusan itu sebagai barang yang dibelinya.
Dengan disaksikan aparat desa setempat, polisi membuka bungkusan tersebut dan menemukan satu paket sabu yang dililit lakban cokelat dengan berat bruto 13,08 gram.
Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Kampar.
Atas perbuatannya, HA dan VI disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IPTU Okto mengapresiasi keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga dugaan peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Keamanan dan ketertiban desa kita adalah tanggung jawab bersama. Satu informasi dari warga mampu membongkar peredaran narkoba yang selama ini terjadi. Teruslah awasi lingkungan sekitar, dan jangan ragu menghubungi kami jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” pesan Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









