Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Simpan Sabu di Bawah Kasur, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Kedua terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian. (foto: ist).

KAMPAR – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kampar Kiri kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua pemuda yang diduga memiliki peran sebagai pengedar dan kurir sabu-sabu berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan jajaran Polsek Kampar Kiri. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 12,07 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RI (19), warga Desa Kebun Durian, dan AL (22), warga Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Keduanya diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi yang berbeda.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

“Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dan pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Zuhri.

Pengungkapan kasus bermula ketika personel Polsek Kampar Kiri bersama anggota Batalyon TP 898 Pencalang Sakti yang sedang melaksanakan kegiatan di Marseling Area (MA) Lipat Kain melakukan penyelidikan terhadap RI. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung mendatangi rumah RI di kawasan Bukit Balam, Desa Kebun Durian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket diduga sabu-sabu yang disembunyikan dengan cukup rapi. Barang haram itu dibungkus menggunakan plastik klip, dilapisi kertas tisu, kemudian dibalut lakban cokelat dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok merek Sampoerna yang disimpan di bawah kasur di kamar pelaku.

“Dari penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dibalut dengan kertas tisu serta dibalut lagi dengan lakban warna coklat dan dimasukkan kedalam kotak rokok merk Sampoerna yang disimpan dibawah kasur tempat tidur dalam kamarnya,” terang Kapolsek.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus. Saat diinterogasi, RI mengaku memperoleh barang tersebut dari AL. Berbekal keterangan itu, tim langsung bergerak menuju Desa Sungai Lipai untuk mencari keberadaan pelaku kedua.

“Team langsung bergerak mencari keberadaan pelaku AL yang saat itu di rumahnya Desa Sungai Lipai dan ia pun kita amankan tanpa perlawanan,” kata Kompol Zuhri.

Dalam pemeriksaan, AL mengaku mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah RI dari seorang pria berinisial EM di wilayah Kota Pekanbaru. Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang diduga berada di atas kedua tersangka.

Setelah diamankan, RI dan AL bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu keberadaan EM yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari