Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

SBT Meranti-Karimun Makin Konkret, Pemerintah Sepakati Syarat Warga Bekerja di Malaysia

Kesepakatan dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Batam, Rabu (23/9/2026).

Hasil pembahasan di Batam selanjutnya akan dibawa ke tahap koordinasi dengan Malaysia. Pemerintah pusat akan memperkuat komunikasi dengan pihak Malaysia, termasuk Menteri Dalam Negeri Malaysia, guna mencari kesepahaman terhadap skema yang ditawarkan Indonesia.

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menilai persoalan perbatasan tidak bisa semata-mata dipandang dari sisi administrasi. Di balik batas dua negara terdapat aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung lama.

“Perbatasan adalah ruang kehidupan masyarakat. Supaya pekerja Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan kesejahteraan, terutama masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia,” ujar Asmar.

Menurut Asmar, masyarakat Kepulauan Meranti sejak lama memiliki hubungan perdagangan, pekerjaan, dan sosial dengan masyarakat di wilayah Malaysia. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan hubungan tersebut berjalan dalam aturan yang jelas tanpa mengurangi prinsip kedaulatan negara.

“Kita tidak sedang meminta kelonggaran tanpa batas. Yang kita dorong adalah pengelolaan perbatasan yang lebih adaptif, efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengurangi sedikit pun kewibawaan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura menyatakan skema tersebut diperlukan bagi masyarakat di kawasan pesisir dan perbatasan.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh penerapan Special Border Treatment untuk wilayah pesisir,” tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Dr. Moh. Indra Bangsawan menilai persoalan perbatasan harus ditangani secara menyeluruh. Fleksibilitas pelayanan kepada masyarakat dapat dikaji sepanjang tidak mengurangi substansi prosedur maupun ketentuan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan juga mengingatkan SBT harus tetap berjalan dalam koridor hukum nasional dan kesepakatan Indonesia-Malaysia.

Koordinasi pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, keimigrasian hingga lembaga pelindungan pekerja migran dinilai menjadi kunci. Skema yang tertata juga diharapkan dapat menekan risiko perdagangan orang, eksploitasi pekerja hingga praktik agensi ilegal.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari