SBT Meranti-Karimun Makin Konkret, Pemerintah Sepakati Syarat Warga Bekerja di Malaysia
BATAM – Rencana pemberlakuan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia mulai mengerucut. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat telah menyepakati sejumlah syarat dan ketentuan atau Terms and Conditions yang akan menjadi dasar penyusunan skema khusus tersebut.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Batam, Rabu (23/9/2026). Pertemuan diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Pemkab Kepulauan Meranti.
SBT didorong untuk menjawab persoalan mobilitas masyarakat perbatasan yang selama ini bepergian ke Malaysia menggunakan paspor kunjungan, termasuk mereka yang bekerja. Skema baru diarahkan agar aktivitas tersebut memiliki jalur yang legal, terdata, sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengatakan konsep yang dibahas bukan sekadar mempermudah lalu lintas masyarakat antarnegara. Ada aspek legalitas dan perlindungan tenaga kerja yang ingin dipastikan pemerintah.
“Tujuannya adalah mewujudkan mobilitas kerja perbatasan yang legal, aman, terstruktur dan tentu saja tenaga kerja kita terlindungi,” kata Muzamil.
Dalam rancangan yang dibahas, fasilitas SBT tidak berlaku bebas. Skema tersebut diperuntukkan bagi warga Kabupaten Kepulauan Meranti dan Karimun yang telah melalui proses verifikasi.
Wilayah kerja di Malaysia juga direncanakan dibatasi hanya di Johor dan Melaka dengan masa kerja berkisar tiga hingga enam bulan.
Begitu pula sektor pekerjaannya. SBT diarahkan untuk sejumlah bidang yang selama ini banyak bersentuhan dengan tenaga kerja dari kawasan perbatasan, seperti konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, restoran atau kedai, cleaning service, serta sektor lainnya sesuai kebutuhan.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyebut pemerintah berupaya mencari mekanisme yang membuat warga perbatasan dapat bekerja secara legal, aman, dan memperoleh perlindungan.
Langkah itu juga mempertimbangkan hubungan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia yang telah terbentuk sejak lama. Mobilitas tersebut dinilai membutuhkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan hukum dan keamanan.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









