Puluhan Tahun Bekerja di Malaysia, Meranti Dorong Kepastian bagi Pekerja Lintas Batas
Sejumlah pejabat lain turut mengikuti pembahasan, termasuk Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Permasyarakatan Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, jajaran Kanwil Imipas Provinsi Riau, pejabat BP3MI Kepulauan Riau dan Riau, Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Dendi Surya Agung serta Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid.
Dari Pemkab Kepulauan Meranti hadir Kepala Bagian Perbatasan Setdakab Meranti Gilang Wana Wijaya Cendickia dan Kepala Bagian Hukum Maizathul Baizura.
Rapat tersebut tidak berjalan tanpa perdebatan. Perbedaan pandangan antarinstansi sempat membuat pembahasan berlangsung alot. Namun, setelah dilakukan pembahasan dan penyelarasan materi, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam notulen bersama setelah melewati proses pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep. Dokumen tersebut menyatakan bahwa para pihak telah sepakat terhadap materi muatan yang dibahas.
Bagi Pemkab Meranti, hasil rapat itu merupakan bagian dari perjalanan panjang memperjuangkan kepentingan masyarakat perbatasan.
Jauh sebelum pembahasan SBT sampai ke tingkat pusat, pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak. Pada Mei 2025, Pemkab Kepulauan Meranti mendatangi Kementerian Pekerja Migran Indonesia di Jakarta dan bertemu dengan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani.
Dalam pertemuan itu, kondisi masyarakat Meranti yang memiliki hubungan ekonomi serta mobilitas erat dengan Malaysia menjadi salah satu perhatian utama. Pemkab juga menyampaikan pentingnya kebijakan khusus yang mampu memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di Malaysia.
Komunikasi kemudian dilanjutkan melalui sejumlah agenda dengan KJRI di Johor. Hubungan tersebut menjadi penting karena sebagian aktivitas masyarakat Meranti memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan Johor.
Pada Juni 2026, Pemkab Kepulauan Meranti juga ikut dalam agenda Sosek Malindo 2026. Dalam forum tersebut, pemerintah daerah kembali membawa isu karakteristik masyarakat perbatasan dan pentingnya skema khusus yang mampu menjawab kebutuhan mereka.
Pembahasan semakin diperkuat melalui pertemuan dengan Wamenaker Afriansyah Noor pada Juli 2026. Pemkab Meranti kembali menyampaikan perlunya mekanisme legal untuk menata masyarakat yang bekerja lintas batas.
Selain dengan pemerintah Indonesia, komunikasi juga dilakukan dengan pihak Malaysia melalui kunjungan CIDB ke Meranti. Kehadiran lembaga tersebut membuka ruang pembicaraan mengenai potensi tenaga kerja dan kebutuhan sektor konstruksi di Malaysia.
Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat, Pemkab Meranti berharap SBT tidak dipandang semata sebagai kebijakan keimigrasian. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat perbatasan.
Pemerintah daerah juga menilai penataan kawasan perbatasan harus mempertemukan kepentingan keamanan dengan kebutuhan masyarakat. Mobilitas, pekerjaan, konektivitas dan ekonomi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat yang telah lama berinteraksi dengan wilayah Malaysia.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









