Kabut Asap Mulai Mereda, Sekolah di Meranti Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
MERANTI – Setelah tiga kali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya memutuskan membuka kembali sekolah mulai Rabu (21/10/2026).
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Namun, aktivitas belajar tatap muka tetap dibayangi kewaspadaan terhadap kemungkinan memburuknya kualitas udara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti, Raja Yusran, S.Pd., mengatakan keputusan itu diambil setelah hasil pemantauan Dinas Kesehatan menunjukkan kualitas udara berada pada kategori baik hingga sedang.
Kondisi tersebut dinilai sudah memungkinkan siswa kembali mengikuti pembelajaran di sekolah setelah beberapa kali terpaksa belajar dari rumah.
“Mulai Rabu, seluruh sekolah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun, kami tetap meminta pihak sekolah meningkatkan kewaspadaan karena kondisi udara bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar Raja Yusran, Selasa (20/10/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Disdikbud Kepulauan Meranti Nomor 400.3/DISDIKBUD/3064 tertanggal 20 Oktober 2026.
Menariknya, pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan lebih cepat dari jadwal. Sebelumnya, PJJ tahap ketiga direncanakan berlangsung hingga Kamis (22/10/2026).
Menurut Raja, percepatan dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan kualitas udara sekaligus menjaga agar proses pendidikan tidak terus terganggu.
Meski sekolah kembali dibuka, Disdikbud meminta seluruh kepala sekolah membatasi aktivitas siswa di luar ruangan. Kegiatan pembelajaran diutamakan berlangsung di dalam kelas guna meminimalkan risiko paparan asap.
Perhatian khusus juga diberikan kepada peserta didik yang memiliki riwayat asma, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), maupun gangguan kesehatan lainnya.
Siswa yang mengalami keluhan pernapasan diperbolehkan mengikuti pembelajaran dari rumah dengan terlebih dahulu menyampaikan kondisi kesehatannya kepada pihak sekolah.
“Kesehatan siswa tetap menjadi prioritas. Jangan memaksakan anak masuk sekolah apabila mengalami gangguan pernapasan. Sekolah harus memberikan kelonggaran agar mereka tetap bisa belajar dari rumah,” jelasnya.
Raja juga mengingatkan kepala sekolah agar terus memantau perkembangan kualitas udara. Jika kabut asap kembali memburuk, pihak sekolah diberikan kewenangan mengambil langkah cepat, termasuk memulangkan siswa lebih awal atau kembali menerapkan PJJ setelah berkoordinasi dengan Disdikbud.
Selain itu, koordinasi telah dilakukan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Meranti agar satuan pendidikan di bawah kewenangannya dapat menyesuaikan kebijakan pembelajaran.
Raja menegaskan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Dengan dibukanya kembali sekolah, aktivitas pendidikan di Kepulauan Meranti diharapkan berangsur normal. Kendati demikian, pemerintah tetap menyiapkan langkah antisipasi apabila kondisi kabut asap kembali mengancam kesehatan peserta didik.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari








