Polisi Tangkap 2 Pria Diduga Edarkan Sabu di Rohil, 12 Paket Diamankan
ROKAN HILIR – Gerak-gerik dua pria di sebuah cucian sepeda motor di Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, berujung penangkapan. Polisi mengamankan H, 29, dan B, 30, yang diduga terlibat peredaran sabu. Dari tangan keduanya, petugas menyita 12 paket sabu beserta timbangan digital, bong, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Keduanya ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H. mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah cucian sepeda motor,” kata Rian.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi. H dan B diamankan tanpa menunggu aktivitas yang dicurigai tersebut berkembang lebih jauh. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak permen dan kotak rokok. Petugas juga mengamankan timbangan digital, sekop yang dibuat dari pipet, telepon seluler, serta uang tunai.
Dalam pemeriksaan awal, H mengaku barang tersebut milik B. H disebut akan mendapatkan keuntungan setelah sabu tersebut terjual. B kemudian mengakui kepemilikan barang yang ditemukan polisi.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah B di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya. Kedua pria tersebut dibawa ke lokasi untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.
“Di rumah salah satu terduga, tim kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk paket yang diduga sabu, alat hisap atau bong, sekop, serta timbangan digital,” ujarnya.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 12 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti itu terdiri atas dua bungkus plastik klip merah ukuran besar, empat bungkus plastik klip merah ukuran kecil, dan enam bungkus plastik bening.
Tak hanya paket yang diduga sabu, petugas juga menyita dua timbangan digital, satu bong, dua sekop yang terbuat dari pipet, tiga unit telepon seluler, sejumlah plastik klip kosong, dua kotak permen, satu kotak rokok, satu dompet, serta uang tunai dengan total Rp1,95 juta.
Seluruh barang bukti berikut H dan B kini diamankan di Polsek Rimba Melintang. Keduanya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









