Forkopimda Meranti Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Lahan
MERANTI – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Kepulauan Meranti. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Meranti sepakat memperketat pencegahan dengan mengeluarkan maklumat bersama yang salah satunya menegaskan larangan pembakaran lahan.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda yang dipimpin Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar di Aula Kantor Bupati, Rabu (2/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri Ketua DPRD Meranti H. Khalid Ali, Kajari Meranti Ricky Makado, S.H., M.H., Kapolres Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., Pabung Bengkalis Mayor Inf. Rusli Dingoran, BPBD, para camat serta perwakilan perusahaan sektor kayu dan sagu. Kegiatan diawali penandatanganan komitmen bersama.
Asmar menegaskan maklumat tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi pijakan bersama untuk mencegah kebakaran sejak awal.
“Maklumat ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen kita bersama dalam menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap aman dari Karhutla. Pencegahan dan penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus melalui kerja sama dan sinergi seluruh pihak,” ujar Asmar.
Dalam maklumat itu, korporasi maupun masyarakat dilarang membuka, membersihkan atau mengelola lahan dengan cara membakar. Perusahaan juga dilarang menggunakan api untuk land clearing, replanting maupun membersihkan sisa panen.
Masyarakat dan petani kecil didorong menggunakan metode tanpa bakar atau Land Clearing Without Burning (PLTB). Pemilik lahan juga bertanggung jawab menjaga lahannya agar tidak menjadi sumber munculnya titik api.
Selain lahan, pembakaran sampah dan aktivitas memerun di pekarangan, perkantoran maupun lahan terbuka turut dibatasi selama musim kemarau.
Forkopimda menegaskan pelaku pembakaran, baik sengaja maupun karena kelalaian, dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Bagi korporasi yang terbukti melanggar, sanksinya dapat berupa pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin, ganti rugi, restorasi ekosistem hingga penyitaan aset sesuai aturan.
“Jangan sampai ada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan kemudian merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum juga harus berjalan,” tegas Asmar.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









