Perjuangan Meranti Dorong SBT Menemui Titik Terang di Pemerintah Pusat
JAKARTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperjuangkan kebijakan khusus bagi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia mulai menunjukkan perkembangan. Pemerintah pusat dan daerah kini menyepakati langkah lanjutan untuk menyusun skema Special Border Treatment (SBT), yang dinilai penting untuk menata mobilitas masyarakat serta pekerja lintas batas agar berlangsung secara legal, aman, dan memberi dampak ekonomi lebih besar.
Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat tindak lanjut penyusunan skema SBT yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, dalam pertemuan tersebut kembali menyuarakan kebutuhan masyarakat daerah perbatasan, khususnya Meranti dan Kabupaten Karimun yang sejak lama memiliki hubungan sosial, ekonomi, geografis, dan historis dengan wilayah semenanjung Malaysia.
Menurut Muzamil, kebijakan SBT tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kemudahan keluar-masuk wilayah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diperlukan agar masyarakat yang selama ini bekerja melintasi batas negara memiliki jalur yang jelas, legal, serta memperoleh perlindungan.
“Special Border Treatment bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan, tetapi bagaimana masyarakat kami di daerah sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara,” ujar Muzamil.
Persoalan tersebut bukan tanpa alasan. Selama puluhan tahun, sebagian masyarakat daerah perbatasan bekerja di Malaysia dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Situasi itu membuat pekerja berada dalam posisi rentan, baik dari sisi hukum, administrasi keimigrasian maupun perlindungan sebagai tenaga kerja.
Pada saat yang sama, kebutuhan tenaga kerja Malaysia di sejumlah sektor seperti perkebunan, konstruksi dan jasa menjadi peluang yang cukup besar bagi masyarakat Meranti. Peluang tersebut dinilai akan lebih bermanfaat apabila disertai mekanisme penempatan dan mobilitas yang resmi.
Pembahasan SBT kali ini melibatkan sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah. Hadir Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, SH, MH, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, SM MM, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano, Direktur Hubungan Luar Negeri Bappenas Sri Astarina, Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Rossie, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden RI Dr. Moh. Indra Bangsawan, Direktorat Penempatan Non Pemerintah KP2MI Farid, serta Kepala Biro Hukum BP2MI Mahyudi Putra.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Permasyarakatan Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, jajaran Kanwil Imipas Provinsi Riau, pejabat BP3MI Kepulauan Riau dan Riau, Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Dendi Surya Agung, serta Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid.
Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hadir Kepala Bagian Perbatasan Setdakab Meranti Gilang Wana Wijaya Cendickia dan Kepala Bagian Hukum Maizathul Baizura.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









