Pemkab Siak Pastikan Semua Anak Tetap Bisa Ikut SPMB 2026
SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan tidak boleh ada anak yang gagal mengakses pendidikan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, termasuk calon peserta didik yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Siak Syamsurizal saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Datuk Empat Suku, Kompleks Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kota Siak, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, Syamsurizal menyoroti kesiapan pelaksanaan SPMB berbasis daring serta persiapan Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026.
Ia meminta sekolah tetap menerima calon peserta didik yang belum memiliki identitas kependudukan. Selanjutnya, orang tua diminta segera mengurus dokumen melalui pemerintah kampung atau kelurahan untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Karena penerimaan siswa baru tahun ini berbasis online, tentu orang tua calon siswa melakukan penyesuaian. Terima saja dulu calon murid yang tidak memiliki identitas, dengan catatan agar segera melapor ke pihak kampung maupun kelurahan, nantinya penghulu melaporkan ke Disdukcapil, agar disiapkan identitasnya,” pinta Syamsurizal.
Ia menegaskan, persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
“Jangan sampai hal kecil, anak-anak tidak sekolah. Untuk anak-anak yang putus sekolah, Pemkab Siak sudah menyediakan sekolah Kejar Paket, agar mereka bisa mendapatkan pendidikan yang sama,” jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran SPMB, Syamsurizal juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika memastikan sistem pendaftaran daring tetap berfungsi selama masa penerimaan berlangsung.
“Karena kita tidak bisa memastikan kapan orang tua mendaftarkan anak-anaknya, bisa pagi, siang maupun malam. Jadi kita harus bisa menjaga agar sistemnya terus berjalan lancar,” harapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, mengatakan SPMB 2026 akan berlangsung pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026 melalui laman spmb.siakkab.go.id.
Menurut Romy, sistem tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan dekat dengan domisili.
“Salah satu tujuan dari pelaksanaan SPMB ini adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid, untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerimaan peserta didik dilakukan melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, prestasi, serta mutasi akibat perpindahan tugas orang tua.
Romy menambahkan, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan usia sesuai jenjang pendidikan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau dokumen lain, serta telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
“Yang sering menjadi permasalahan pada saat pendaftaran ini, terkadang ada yang tidak mempunyai identitas ataupun berkas administrasi kependudukan lainnya,” ucapnya.
Selain membahas pelaksanaan SPMB, rapat Forkopimda juga membahas persiapan Apel Gelar Pasukan, pemaparan satuan tugas, serta penandatanganan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak pada 2026.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









