Pemkab Meranti dan Samsat Siapkan Langkah Terpadu Kejar Kepatuhan Wajib Pajak
“Untuk tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya akan diberikan pemutihan sehingga masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat kembali taat membayar pajak kendaraan,” ujar Asmar.
Selain mendorong kepatuhan masyarakat, Bupati juga meminta Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Inventarisasi tersebut mencakup kendaraan yang masih aktif digunakan maupun yang sudah dihapuskan dari daftar aset. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan status setiap kendaraan, sekaligus mengetahui kendaraan mana yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pembayaran pajak.
Kendaraan yang telah dihapuskan dari aset daerah juga diminta segera dilaporkan ke Samsat agar dapat diproses penghapusan dari register kendaraan. Ke depan, pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas direncanakan dilakukan secara terpusat melalui Bidang Aset BPKAD sehingga administrasinya lebih tertib dan mudah diawasi.
Sementara itu, Wakil Bupati Muzamil Baharudin menilai masih terdapat potensi besar yang belum tergarap dari kendaraan operasional milik perusahaan swasta, lembaga perbankan, hingga kendaraan yang dipasarkan showroom di Kepulauan Meranti.
Ia meminta Samsat bersama Bapenda segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
Menurut Muzamil, banyak kendaraan perusahaan yang setiap hari beroperasi di wilayah Kepulauan Meranti, namun masih menggunakan pelat nomor dari daerah lain sehingga pajak kendaraan dibayarkan di luar daerah.
“Mereka memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah daerah, tetapi pajaknya justru masuk ke daerah lain karena masih menggunakan pelat nomor luar. Karena itu kami mendorong agar kendaraan operasional tersebut segera dimutasi menjadi pelat nomor Kepulauan Meranti,” tegas Muzamil.
Pemerintah daerah juga berharap kendaraan baru maupun kendaraan bekas yang dipasarkan showroom di Kepulauan Meranti dapat didaftarkan menggunakan pelat nomor daerah setempat sebelum diserahkan kepada konsumen. Langkah ini diyakini akan memperbesar kontribusi pajak kendaraan terhadap PAD.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









