Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Motor Dibawa Kabur, HP di Jok Ikut Raib, Dua Pria Diciduk di Bathin Solapan

BENGKALIS – Perjalanan singkat mengantarkan sepeda motor ke tempat pencucian berubah menjadi petaka. Seorang anak korban diduga dipaksa turun dari motor setelah diberhentikan pelaku di tengah perjalanan. Honda Beat Sporty yang dikendarainya pun dibawa kabur. Tak hanya motor, HP Oppo A3X yang tersimpan di jok ikut raib.

Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Gereja Kulim Km 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (25/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Hampir dua pekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut.

Keduanya yakni RH, 44, yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan P, 32, yang diduga berperan sebagai penadah. Keduanya diamankan Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (10/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban setelah sepeda motor dan telepon genggam miliknya hilang.

Dari laporan tersebut, polisi mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV kemudian menjadi salah satu bahan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

“Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar Yohn Mabel.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada RH. Petugas kemudian mendatangi rumahnya di Jalan Tegal Sari, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan.

RH akhirnya diamankan. Polisi turut menemukan satu helai baju yang diduga digunakan saat aksi pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, RH disebut mengakui perbuatannya. Motor dan HP milik korban yang berhasil dibawa kabur kemudian dijual kepada P seharga Rp1 juta.

Pengembangan tak berhenti pada RH. Polisi memburu pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan tersebut. P kemudian diamankan di kediamannya di Desa Air Kulim.

Kepada penyidik, P mengakui membeli motor dan HP tersebut dari RH. Namun, barang itu tak lama berada di tangannya. P kembali menjualnya kepada seorang pria berinisial N dengan harga Rp2 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, P mengakui telah membeli barang tersebut dari RH dan kemudian menjualnya kembali kepada N,” kata Yohn.

Keberadaan N kini masih diburu polisi. Pria tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi mata rantai berikutnya dalam peredaran barang hasil kejahatan tersebut.

Dari perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK sepeda motor Honda Beat Sporty, satu unit flashdisk USB, serta satu helai baju yang diduga digunakan saat kejadian.

RH dan P berikut barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian dan jual beli barang hasil kejahatan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Yohn.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari