Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Pelarian Lintas Provinsi Berakhir, Pelaku Terduga Pembunuhan di Rohil Diringkus

Pihak kepolisian saat melakukan pengecekan TKP pembunuhan. (foto: ist).

ROKAN HILIR – Upaya polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, membuahkan hasil. KP (39), yang diduga terlibat dalam kematian Sampurna Pohan, 49, ditangkap setelah bersembunyi selama hampir 10 bulan di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.

KP diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan sawit, Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi mengenai keberadaan KP menjadi titik balik penyelidikan yang dilakukan polisi. Dipimpin Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., petugas berkoordinasi dengan Polsek VII Koto Ilir sebelum bergerak ke lokasi penangkapan.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan melaporkan langsung kepada Bapak Kapolres Rohil. Dan Bapak Kapolres mengucapkan selamat atas keberhasilan ungkap kasus tersebut. Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Donal, mewakili Kapolres Rokan Hilir, Kamis (17/9/2026).

Perkara ini bermula ketika Sampurna Pohan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, pada 2 Desember 2025. Korban mengalami sejumlah luka pada tubuh.

Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri sejumlah petunjuk hingga mengarah kepada KP. Terduga pelaku diduga melarikan diri ke luar daerah, sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk melacak keberadaannya.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan mobil Xenia silver bernomor polisi BK 1993 LY dan sepeda motor Suzuki Smash. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine KP dinyatakan negatif methamphetamine dan amphetamine.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui IPTU Donal Sihombing menegaskan bahwa proses hukum terhadap KP akan terus berjalan.

“Bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang,” ujar Donal.

KP kini ditahan di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari