Kampar

Ngaku Polisi, Komplotan Curas di Siak Hulu Aniaya dan Peras Dua Pemuda

Foto ilustrasi

KAMPAR – Berawal dari keinginan mengambil rokok yang tertinggal di sepeda motor, dua pemuda di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, justru mengalami dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. Keduanya ditarik masuk ke dalam mobil, dianiaya selama perjalanan, lalu dimintai uang dengan dalih menyelesaikan persoalan narkoba.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Korban Juprizon (24), warga Desa Kubang Jaya, bersama temannya, Rendi, datang menemui AG di simpang Perumahan Gunting Satu, Desa Kubang Jaya. Mereka bermaksud mengambil rokok yang tertinggal di sepeda motor milik AG.

Namun, saat keduanya berada di lokasi, sebuah Toyota Fortuner putih datang dan memepet mereka. Situasi kemudian berubah ketika sejumlah orang diduga menarik kedua pemuda tersebut masuk ke dalam mobil, sementara sepeda motor Yamaha N-Max milik Juprizon dibawa oleh orang lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan, Juprizon diduga ditarik masuk ke mobil oleh seorang terduga pelaku berinisial AR. Sementara itu, FGK menarik Rendi ke dalam kendaraan tersebut.

Di dalam mobil, kedua korban diduga dipukul dan ditampar sepanjang perjalanan. Mereka kemudian dibawa ke Stadion Utama Riau untuk dimintai uang.

Modus yang diduga digunakan kelompok tersebut adalah menuduh korban sebagai pengedar dan pemakai narkoba, kemudian menekan mereka agar menghubungi keluarga untuk menyediakan uang.

Salah seorang terduga pelaku berinisial AK mempertanyakan apakah korban merupakan pengedar dan pemakai narkoba serta meminta izin untuk melakukan penggeledahan. Setelah diperiksa, mereka dihadapkan pada pilihan dibawa ke kantor polisi, dibawa ke lembaga pemasyarakatan, atau menyelesaikan persoalan di tempat.

Dalam kejadian tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota Polri. Pengakuan itu diduga menjadi bagian dari situasi yang membuat kedua korban berada di bawah tekanan saat dimintai uang.

Karena tidak memiliki uang, sepeda motor milik Juprizon kemudian dibawa oleh para terduga pelaku untuk digadaikan. Setelah itu, kedua korban diturunkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung. Mereka pulang menggunakan layanan transportasi daring Maxim sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri keterlibatan pihak lainnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari