Hukrim

Penyelundupan 35 Kg Sabu Lewat Bengkalis Digagalkan, Pengendali Dibekuk di Sumbar

Tersangka bersama barang bukti.

PEKANBARU – Jalur laut di pesisir Bengkalis diduga menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika jaringan internasional. Namun, upaya mengedarkan 35 kilogram sabu berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Lima tersangka ditangkap dalam operasi yang berlanjut hingga Provinsi Sumatera Barat.

Pengungkapan ini bermula dari Operasi Sarang Narkoba yang digelar di sejumlah kawasan rawan. Setelah menelusuri dugaan penyelundupan melalui Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, polisi melakukan pengintaian selama dua pekan sebelum menyergap para pelaku.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara.

“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk,” tegasnya, Selasa (27/10/2026).

Operasi yang dipimpin Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Herman Pelani, itu membuahkan hasil pada Rabu (21/10/2026). Dua kurir berinisial MZH (24) dan WA (23) ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bengkalis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penggeledahan kendaraan yang digunakan kedua tersangka mengungkap barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Polisi menyita 35 bungkus besar berisi total 35 kilogram sabu serta paket kecil dengan berat 7,4 gram.

“Dalam pengembangan selanjutnya, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama. Keduanya berperan sebagai penerima barang dari tersangka MZH dan WA,” paparnya.

SL (38) ditangkap di Kabupaten Kampar, sedangkan JA (51) diamankan tanpa perlawanan di Kota Pekanbaru. Penangkapan keduanya membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri pihak yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut.

Pengejaran kemudian berlanjut ke Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), polisi menangkap SD (39) di Kota Payakumbuh. Dia diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri.

“Tersangka SD bertindak sebagai pengendali dan pemesan narkotika dari negeri seberang, serta mengatur alur masuknya barang bukti dari wilayah pantai hingga ke kurir darat,” beber Kombes Putu.

Dari pemeriksaan awal, SD mengaku dikendalikan seorang bos besar yang berada di luar negeri. Polisi turut menyita empat unit gawai, satu sepeda motor, dua mobil, dan sebuah komputer tablet yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat tersebut.

Kelima tersangka kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga menelusuri jaringan pemasok utama, termasuk kemungkinan aliran dana hasil kejahatan lintas negara.

“Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (grc)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari