Kabar Baik! Pemkab Meranti Hapus Denda PBB-P2 100 Persen hingga Akhir Tahun
MERANTI – Wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mendapat kesempatan melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa membayar denda. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghapus 100 persen sanksi administrasi pajak tersebut hingga 31 Desember 2026, sekaligus membidik tambahan penerimaan hingga Rp600 juta.
Program relaksasi yang berlaku sejak 22 Oktober 2026 itu menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti pada 19 Desember mendatang. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 365/HK/KPTS/X/2026 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 berupa Pengurangan Sanksi Pajak Daerah Tahun 2026.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengatakan, penghapusan denda ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajibannya.
“Dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti, pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100 persen hingga akhir tahun 2026. Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Asmar.
Dia menegaskan, momentum hari jadi daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diminta memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.
“Saya mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Asmar menambahkan, penerimaan pajak daerah berperan penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur, mendukung penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui kesadaran dan kepatuhan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti Agusyanto mengatakan, penghapusan denda diharapkan mendorong wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran akibat akumulasi sanksi administrasi agar segera melunasi pokok pajaknya.
Berdasarkan data Bapenda per 20 Oktober 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp3.112.005.516 atau 77,80 persen dari target Rp4 miliar. Sementara itu, sekitar 28 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 masih belum tertagih.
Untuk mengejar target tersebut, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan, disertai penagihan aktif terhadap wajib pajak. Pelayanan jemput bola melalui mobil keliling serta perluasan akses pembayaran digital juga akan dioptimalkan.
Dari program relaksasi ini, Bapenda memproyeksikan tambahan penerimaan PBB-P2 berkisar Rp546 juta hingga Rp600 juta sampai akhir tahun. Proyeksi tersebut mempertimbangkan potensi penerimaan, tingkat kepatuhan wajib pajak, durasi program, anomali data, serta evaluasi capaian tahun sebelumnya.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari







