Ekonomi

Empat Terduga Pelaku Curas Ditangkap, Polsek Siak Hulu Buru Tiga Orang Lagi

Terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian.

KAMPAR – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga melibatkan tujuh orang terjadi di kawasan Perumahan Gunting, Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Empat terduga pelaku telah diamankan polisi, sementara pelaku lainnya masih diburu.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga menyamar sebagai anggota Polri, memaksa dua korban masuk ke mobil, melakukan kekerasan, hingga meminta uang. Sepeda motor milik korban juga dibawa dan digadaikan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FGK (22), RI (22), AG (21), dan DNA (21).

“Dari para pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti yaitu mobil Toyota Fortuner BM 1254 KV, Yamaha N-Max BM 4916 MAF dan Handphone Samsung warna putih,” katanya.

Deni menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Saat itu, korban Juprizon (24), warga Desa Kubang Jaya, bersama temannya, Rendi, hendak menemui AG di simpang Jalan Perumahan Gunting Satu untuk mengambil rokok yang tertinggal di sepeda motor milik AG.

“Saat itu, korban bersama temanya Rendi hendak menemui AG di simpang Jalan Perumahan Ginting Satu Desa Kubang Jaya, dengan tujuan ingin mengambil rokok yang tinggal di sepeda motor milik pelaku AG,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, sebuah Toyota Fortuner putih datang dan memepet sepeda motor korban. Seorang terduga pelaku berinisial AR diduga menarik Juprizon ke dalam mobil, sedangkan FGK menarik Rendi. Sepeda motor Yamaha N-Max milik korban kemudian dibawa oleh terduga pelaku lainnya.

“Selama di dalam mobil korban Juprizon dan Rendi mengalami kekerasan dengan cara dipukul dan ditampar sepanjang perjalanan oleh para pelaku. Lalu kedua korban dibawa ke Stadion Utama Riau untuk dimintai uang dan pelaku FGK dan AK saat itu mengaku sebagai anggota Polri,” ujar Deni.

Di lokasi tersebut, salah seorang terduga pelaku juga diduga menuduh kedua korban sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Korban kemudian diminta menghubungi keluarga untuk menyediakan uang dengan dalih menyelesaikan persoalan tersebut.

Karena tidak memiliki uang, sepeda motor korban dibawa untuk digadaikan. Polisi menyebut kendaraan itu digadaikan dengan nilai Rp7,5 juta. Setelahnya, kedua korban diturunkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung dan pulang menggunakan layanan transportasi daring Maxim.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap FGK serta RI. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui terlibat bersama sejumlah orang lainnya dalam dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.

“Kedua pelaku langsung diinterogasi dan mengakui melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan bersama-sama dengan AK, AG, AI, SA dan LE dan mengakui telah mengadaikan sepeda motor milik korban tersebut dengan harga sebesar Rp 1.500.000 kepada NA,” tutur Deni.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menemukan sepeda motor korban dan melacak keberadaan terduga pelaku lainnya. Kendaraan tersebut ditemukan di tempat rental mobil di Kota Pekanbaru.

Pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, AG dan LE datang menyerahkan diri ke Polsek Siak Hulu. Keduanya kemudian diperiksa dan mengakui keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Deni memaparkan, masing-masing terduga pelaku memiliki peran berbeda. FGK diduga menarik Rendi ke dalam mobil, melakukan kekerasan, dan meminta uang. RI diduga menampar kedua korban, sedangkan AG mengarahkan kelompok tersebut ke lokasi korban dan berpura-pura terkait dengan perkara narkotika.

AI diduga membawa sepeda motor korban, sementara AK diduga menarik Juprizon ke dalam mobil, melakukan kekerasan, dan meminta uang. SA diduga menampar korban, sedangkan LE mengemudikan Toyota Fortuner yang digunakan dalam aksi tersebut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak dalam kasus ini. Para terduga pelaku yang telah diamankan menjalani pemeriksaan di Polsek Siak Hulu.

“Untuk itu, saat ini kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya,” pungkas Kompol Deni Afrial.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 482 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari