Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Nasib 25 Ton Beras di Meranti Ditentukan Hasil Uji Laboratorium

Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (27/10/2026).

MERANTI – Nasib 25 ton beras yang diamankan Satpolairud Polres Kepulauan Meranti kini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau akan memastikan apakah beras yang didatangkan dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, itu terindikasi hama atau penyakit tumbuhan sebelum menentukan penanganan selanjutnya.

Sebanyak 1.000 karung beras tersebut diamankan saat proses bongkar muat di sebuah gudang di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, pada Jumat (9/10/2026). Petugas menemukan muatan yang terdiri atas 600 karung beras merek Istana Rumah Gadang dan 400 karung merek Dunia Kita itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Abdur Rohman, S.ST.Pi., M.Si., mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah beras tersebut dapat dimanfaatkan atau harus dimusnahkan.

“Keputusan terhadap beras ini bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika ditemukan hama atau penyakit yang berpotensi membahayakan, pemusnahan bisa menjadi pilihan. Sebaliknya, apabila dinyatakan aman dan layak dikonsumsi, kami akan berkoordinasi untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan,” ujar Abdur dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, setiap produk tumbuhan yang dilalulintaskan antardaerah wajib memenuhi persyaratan karantina. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan melalui perpindahan komoditas dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Dalam kasus ini, pemeriksaan awal terhadap dokumen menemukan beras tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang dipersyaratkan. Namun, kondisi beras dan kemungkinan adanya ancaman organisme pengganggu tumbuhan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika personel Satpolairud memeriksa aktivitas pembongkaran muatan KM Kota Banyuwangi. Kapal itu membawa beras dari Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, menuju Selatpanjang.

“Pemeriksaan awal menunjukkan muatan beras tidak disertai sertifikat kesehatan karantina. Karena itu, kapal beserta muatannya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum,” kata Gede Adi.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Ridwan, S.H., M.H., menyebut penyidik telah meminta keterangan dua orang berinisial NH, nakhoda kapal, dan IS, pihak yang diduga mengatur pengangkutan sekaligus menerima beras di Selatpanjang. Hingga konferensi pers digelar, keduanya masih berstatus saksi dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Penyelidikan masih berjalan. Keterangan kedua saksi terus didalami untuk melengkapi penanganan perkara sebelum ditentukan langkah berikutnya,” ungkap Ridwan.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan itu mengatur kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dalam lalu lintas media pembawa antardaerah, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Penanganan perkara dan barang bukti selanjutnya diserahkan Polres Kepulauan Meranti kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau. Hasil pemeriksaan laboratorium menjadi salah satu faktor penting untuk menentukan tindak lanjut terhadap 25 ton beras tersebut.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari