Meranti Perkuat Benteng Karhutla, Larangan Bakar hingga Penegakan Hukum Dipertegas
Di sisi lain, korporasi, badan usaha serta pemilik kebun atau kilang/pabrik sagu perseorangan dengan luas lahan di atas 2 hektare diwajibkan menyiapkan sarana penanggulangan Karhutla. Fasilitas tersebut antara lain embung, menara pemantau api, sekat kanal, regu pemadam terlatih serta peralatan pemadam.
Embung minimal berukuran 3 x 3 meter dengan kedalaman 3 meter untuk setiap 2 hektare lahan dan dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah. Pemilik lahan perseorangan juga diwajibkan menyediakan perigi, sumur atau embung sebagai sumber air cadangan.
Perusahaan yang beroperasi di Meranti turut diminta membantu masyarakat sekitar melalui penyediaan embung desa, sekat kanal dan peralatan pemadam sederhana.
Larangan juga diperluas terhadap aktivitas membakar sampah dan memerun selama musim kemarau, baik di pekarangan rumah, perkantoran, lahan pribadi maupun area terbuka lainnya.
Forkopimda memastikan pelaku pembakaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Untuk korporasi yang terbukti melanggar, sanksi dapat mencakup pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin, ganti rugi, restorasi ekosistem hingga penyitaan aset sesuai peraturan perundang-undangan.
Asmar menegaskan pencegahan harus dilakukan sebelum api membesar, sementara penegakan hukum tetap diperlukan terhadap pihak yang sengaja menyebabkan kebakaran.
“Jangan sampai ada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan kemudian merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum juga harus berjalan,” tegasnya.
Melalui maklumat tersebut, Forkopimda mendorong pencegahan dilakukan dari tingkat kabupaten hingga desa melalui sosialisasi, pemetaan kawasan rawan, patroli, pendataan lahan, penyediaan sarana pemadam dan pelaporan cepat.
“Cegah sebelum terjadi, laporkan segera apabila ditemukan titik api, dan bersama-sama menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti dari ancaman Karhutla,” demikian pesan Forkopimda.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









