Meranti Perkuat Benteng Karhutla, Larangan Bakar hingga Penegakan Hukum Dipertegas
MERANTI – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kepulauan Meranti direspons dengan langkah yang lebih tegas. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Meranti mengeluarkan maklumat bersama yang mengatur pencegahan, kesiapsiagaan hingga penanganan apabila kebakaran terjadi.
Maklumat tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda yang dipimpin Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar di Aula Kantor Bupati, Rabu (2/9/2026). Rakor turut dihadiri Ketua DPRD H. Khalid Ali, Kajari Ricky Makado, S.H., M.H., Kapolres AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., Pabung Bengkalis Mayor Inf. Rusli Dingoran, BPBD, camat dan perwakilan perusahaan sektor kayu serta sagu.
Asmar menegaskan, persoalan Karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah maupun aparat. Semua pihak yang memiliki, mengelola atau berada di sekitar kawasan rawan kebakaran harus ikut mengambil peran.
“Maklumat ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen kita bersama dalam menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap aman dari Karhutla. Pencegahan dan penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus melalui kerja sama dan sinergi seluruh pihak,” ujar Asmar.
Dalam maklumat tersebut, pembakaran lahan untuk membuka kebun, land clearing, replanting maupun membersihkan sisa panen dilarang, baik oleh korporasi maupun masyarakat. Pemilik lahan juga diwajibkan menjaga lahannya agar tidak menjadi sumber kebakaran.
Masyarakat yang menemukan titik api atau kepulan asap diminta segera melapor kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa/lurah atau Masyarakat Peduli Api (MPA). Pemadaman awal secara gotong royong juga didorong agar api tidak berkembang.
Kapolres Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita menilai pengawasan harus diperkuat sampai ke tingkat desa. Pendataan pemilik lahan dinilai penting untuk mempercepat koordinasi ketika terjadi kebakaran.
“Kita harapkan dari kecamatan maupun desa dapat bersama-sama menjaga lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Semua pemilik lahan perlu didata sehingga ke depannya kita lebih mudah mengetahui siapa pemilik lahan tersebut,” kata Gede Adi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi hotspot karena terdapat titik api yang tidak selalu terdeteksi.
“Di Kabupaten Kepulauan Meranti ini tidak semua titik dapat terbaca oleh hotspot. Karena itu, kita tidak boleh hanya mengandalkan teknologi. Peran masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, aparat dan seluruh elemen sangat diperlukan untuk melakukan pemantauan secara langsung,” jelasnya.
Di sisi lain, korporasi, badan usaha serta pemilik kebun atau kilang/pabrik sagu perseorangan dengan luas lahan di atas 2 hektare diwajibkan menyiapkan sarana penanggulangan Karhutla. Fasilitas tersebut antara lain embung, menara pemantau api, sekat kanal, regu pemadam terlatih serta peralatan pemadam.
Embung minimal berukuran 3 x 3 meter dengan kedalaman 3 meter untuk setiap 2 hektare lahan dan dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah. Pemilik lahan perseorangan juga diwajibkan menyediakan perigi, sumur atau embung sebagai sumber air cadangan.
Perusahaan yang beroperasi di Meranti turut diminta membantu masyarakat sekitar melalui penyediaan embung desa, sekat kanal dan peralatan pemadam sederhana.
Larangan juga diperluas terhadap aktivitas membakar sampah dan memerun selama musim kemarau, baik di pekarangan rumah, perkantoran, lahan pribadi maupun area terbuka lainnya.
Forkopimda memastikan pelaku pembakaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Untuk korporasi yang terbukti melanggar, sanksi dapat mencakup pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin, ganti rugi, restorasi ekosistem hingga penyitaan aset sesuai peraturan perundang-undangan.
Asmar menegaskan pencegahan harus dilakukan sebelum api membesar, sementara penegakan hukum tetap diperlukan terhadap pihak yang sengaja menyebabkan kebakaran.
“Jangan sampai ada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan kemudian merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum juga harus berjalan,” tegasnya.
Melalui maklumat tersebut, Forkopimda mendorong pencegahan dilakukan dari tingkat kabupaten hingga desa melalui sosialisasi, pemetaan kawasan rawan, patroli, pendataan lahan, penyediaan sarana pemadam dan pelaporan cepat.
“Cegah sebelum terjadi, laporkan segera apabila ditemukan titik api, dan bersama-sama menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti dari ancaman Karhutla,” demikian pesan Forkopimda.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









