KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jabatan Sekda
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berkaitan dengan dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kasus ini berkaitan dugaan suap suatu jabatan di Kabupaten Kuansing,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia kemudian menegaskan bahwa dugaan suap tersebut secara spesifik berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Suap ini untuk jabatan Sekda,” ungkapnya.
Di tengah proses penyidikan, KPK juga meminta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan, KPK menghimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif menyerahkan diri ke KPK, menjelaskan ke KPK. Karena keterangan Bupati dan Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” ujarnya.
Dalam OTT yang berlangsung di Kuansing dan Jakarta, KPK mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang itu terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta seorang dari unsur keluarga pengadilan negeri.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Bukti transaksi keuangan elektronik sama satu unit kendaraan roda empat,” kata Budi.
KPK juga mengungkapkan bahwa saat operasi tangkap tangan berlangsung pada Senin (29/6/2026), tim penyidik belum berhasil menemukan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain di Telukkuantan. Karena itu, keduanya diminta segera memenuhi panggilan dan menyerahkan diri agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









