Hingga Pekan ke-34, Kasus ISPA di Meranti Tembus 6.386 Kasus, Selatpanjang dan Alah Air Tertinggi
MERANTI – Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai 6.386 kasus hingga pekan ke-34 tahun 2026.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti menunjukkan jumlah kasus tersebut tersebar di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan. Kasus terbanyak tercatat di Puskesmas Selatpanjang dengan 1.583 kasus, disusul Puskesmas Alah Air sebanyak 1.520 kasus.
Sementara itu, Puskesmas Anak Setatah mencatat 560 kasus, Puskesmas Teluk Belitung 496 kasus, Puskesmas Sungai Tohor 438 kasus, Puskesmas Pulau Merbau 352 kasus, dan Puskesmas Kedabu Rapat juga 352 kasus.
Selanjutnya, Puskesmas Alai mencatat 310 kasus, Puskesmas Bandul 297 kasus, Puskesmas Tanjung Samak 281 kasus, serta RSUD Kepulauan Meranti sebanyak 197 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ade Suhartian SH MM, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Widya Nengsih SKM MH mengatakan, jumlah kasus ISPA cenderung fluktuatif setiap pekan.
“Fluktuatif, minggu ke-32 itu sebanyak 318 kasus, Minggu ke-33 turun 246 kasus, dan minggu ke-34 naik 300 kasus,” kata Widya, Rabu (2/9).
Menurut Widya, Puskesmas Selatpanjang dan Puskesmas Alah Air menjadi fasilitas pelayanan kesehatan dengan pencatatan kasus ISPA tertinggi.
“Data tersebut berasal dari laporan masing-masing fasyankes. Data itu menjadi bagian dari pemantauan rutin terhadap perkembangan penyakit ISPA oleh Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Widya menjelaskan, ISPA merupakan infeksi pada saluran pernapasan bagian atas maupun bawah yang dapat disebabkan oleh virus atau bakteri. Gejala yang umum muncul antara lain batuk, pilek dan demam. Dalam kondisi tertentu, ISPA dapat berkembang menjadi pneumonia.
Perubahan musim dan kondisi lingkungan juga perlu menjadi perhatian. Menurut Widya, kualitas udara yang buruk, kabut asap serta polusi udara dapat meningkatkan risiko terjadinya ISPA.
Karena itu, masyarakat diimbau tetap menjaga kondisi kesehatan, terutama ketika mengalami gejala gangguan saluran pernapasan.
“Upaya pencegahan juga penting dilakukan dengan menjaga kebersihan lingkungan dan segera memeriksakan diri apabila keluhan berlanjut,” katanya.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan pemantauan terhadap perkembangan kasus. Fasilitas kesehatan juga diminta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelaporan kasus menjadi bagian penting dalam pemantauan tersebut. Fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan pelaporan secara lengkap, tepat waktu dan berkesinambungan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Selain pemantauan dan pelaporan, fasilitas pelayanan kesehatan diminta memperkuat penerapan standar pencegahan dan pengendalian infeksi. Deteksi serta penanganan kasus juga harus dilakukan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kesehatan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Bagi masyarakat, Dinkes mengimbau agar Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Salah satunya dengan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Masyarakat yang sedang sakit atau berada di tempat ramai juga dianjurkan menggunakan masker. Warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, terutama jika memiliki riwayat kontak dengan kasus atau faktor risiko lainnya. (nur)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









