Heboh Isu Begal di Selatpanjang, Polisi Bongkar Rekayasa Korban demi Tutupi Utang
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis mengatakan, personelnya langsung bergerak cepat begitu menerima informasi yang beredar di masyarakat agar fakta sebenarnya dapat segera diketahui.
“Begitu menerima informasi, personel kami langsung melakukan pengecekan terhadap korban, mendatangi lokasi yang disebut sebagai TKP, meminta keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, tidak ditemukan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan seperti yang dilaporkan,” ujar AKP J.A. Lubis.
Setelah dihadapkan dengan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang diperoleh, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya sengaja merekayasa cerita menjadi korban begal. Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebing Tinggi.
Korban mengaku nekat membuat cerita palsu tersebut karena sedang mengalami tekanan untuk segera melunasi pinjaman dari sejumlah pihak yang telah memberikan uang kepadanya.
AKP J.A. Lubis menegaskan, hasil penyelidikan memastikan tidak ada tindak pidana yang terjadi di lokasi sebagaimana yang sempat diberitakan atau beredar di masyarakat.
“Korban mengakui bahwa cerita itu dibuat karena merasa tertekan untuk membayar utang kepada pihak-pihak yang telah memberikan pinjaman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan atau keterangan yang tidak sesuai fakta karena dapat menghambat proses penegakan hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jika mengalami suatu peristiwa pidana, sampaikanlah informasi yang sebenarnya agar dapat kami tindak lanjuti secara tepat,” tegasnya.
AKP J.A. Lubis juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, laporan yang cepat dan disertai informasi yang benar akan memudahkan kepolisian dalam memberikan respons serta melakukan penanganan secara maksimal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan atau keterangan yang tidak sesuai fakta karena dapat menghambat proses penegakan hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun situasi yang memerlukan kehadiran polisi, silakan segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam atau mendatangi kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas AKP J.A. Lubis.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









