Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Motor Curian Berpindah Tangan Tiga Kali, Polisi Buru Pembeli Terakhir

BENGKALIS – Sepeda motor hasil curian di Bathin Solapan ternyata tak berhenti di tangan pelaku. Honda Beat Sporty milik korban itu berpindah tangan hingga tiga orang. Dari RH, motor dijual kepada P seharga Rp1 juta. Oleh P, barang tersebut kembali dijual kepada N dengan harga Rp2 juta.

Rangkaian transaksi tersebut terungkap setelah Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan telepon genggam di Kecamatan Bathin Solapan.

Polisi mengamankan RH, 44, dan P, 32, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 01.00 WIB. RH diduga sebagai pelaku pencurian, sedangkan P diduga berperan sebagai penadah.

Kasus bermula dari pencurian yang terjadi di Jalan Gereja Kulim Km 10, Desa Air Kulim, Selasa (25/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, anak korban tengah mengendarai Honda Beat Sporty untuk mengantarkan motor ke tempat pencucian.

Di tengah perjalanan, korban diduga dihentikan pelaku. Dengan modus meminta diantar ke suatu tempat, pelaku kemudian mengambil alih sepeda motor dan meminta anak korban turun.

Motor langsung dibawa kabur. HP Oppo A3X warna biru yang tersimpan di jok motor turut digasak.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, polisi mengawali penyelidikan dari laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar Yohn.

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada RH. Petugas kemudian mendatangi rumahnya di Jalan Tegal Sari, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan.

RH diamankan bersama satu helai baju yang diduga digunakan saat beraksi. Dalam pemeriksaan, RH disebut mengakui telah mencuri motor dan HP tersebut.

Namun, barang hasil kejahatan itu tidak lama berada di tangannya. RH menjualnya kepada P dengan harga Rp1 juta.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga menemukan keberadaan P di Desa Air Kulim. Dari pemeriksaan, P mengakui telah membeli barang tersebut dari RH.

Barang itu kemudian kembali berpindah tangan. P menjualnya kepada N dengan harga Rp2 juta.

Transaksi kedua inilah yang membuat polisi kini memburu N. Pria tersebut belum berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian jual beli barang hasil kejahatan,” kata Yohn.

Selain mengungkap aliran barang, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK Honda Beat Sporty, satu unit flashdisk USB, serta satu helai baju yang diduga digunakan saat pencurian.

RH dan P kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Bengkalis. Sementara keberadaan N masih dalam pengejaran polisi untuk mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran barang hasil kejahatan tersebut.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari