Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Empat Pelaku Narkoba di Hangtuah Diringkus Polsek Perhentian Raja

KAMPAR – Rumah di Jalan Rupat, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, mendadak didatangi polisi, Jumat (11/9) sore. Empat pemuda yang berada di dalam rumah tersebut tak berkutik setelah petugas menemukan paket diduga sabu seberat 5,41 gram.

Keempatnya masing-masing berinisial YU, 23; PA, 28; DA, 21; dan JO, 23. Seluruhnya merupakan warga Desa Hangtuah.

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas jual beli narkoba jenis sabu yang kerap berlangsung di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja. Kanit Reskrim IPDA E. Manalu bersama anggota bergerak menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan.

“Begitu mendapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat. Di sana petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono.

Setelah mengamankan keempatnya, polisi melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah kamar rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat Desa Hangtuah.

Dari kamar itu, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang tersebut memiliki berat kotor 5,41 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, timbangan berwarna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,41 gram, tiga handphone, timbangan warna hitam dan barang bukti lainnya,” terang Sulistiyono.

Dari pemeriksaan awal, keempat pelaku disebut memiliki peran yang saling berkaitan. Mereka mengaku membantu satu sama lain dalam menjual narkoba tersebut.

Kepada penyidik, para pelaku juga mengungkapkan sabu itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial WO yang berada di Pekanbaru.

“Pengakuan mereka, keempatnya saling membantu dalam menjual barang tersebut. Sabu itu mereka dapatkan dengan membeli dari WO yang berada di Pekanbaru,” ungkapnya.

Keempat pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perhentian Raja. Untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Polres Kampar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sulistiyono.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari