Gerebek Rumah di Rimba Melintang, Polisi Tangkap 2 Pria
ROKAN HILIR – Sebuah rumah di Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Polisi menggerebek rumah tersebut dan menangkap dua pria berinisial L alias B dan R alias K, Jumat (18/9/2026) sore.
Dari pengungkapan itu, jajaran Polsek Rimba Melintang menyita sabu dengan berat kotor 9,2 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Pendidikan.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Rian memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas mencurigakan tersebut.
Tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Wahyudi, S.H., kemudian bergerak menuju rumah yang menjadi sasaran penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Rian.
Saat memasuki rumah milik R alias K, petugas mendapati kedua pria tersebut berada di bagian dapur. Polisi langsung mengamankan keduanya untuk mencegah kemungkinan melarikan diri.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan ketua RT dan lurah setempat sebagai saksi serta memperlihatkan surat perintah tugas.
Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu di lantai dapur. Dalam pemeriksaan awal, R alias K mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari L alias B.
Penggeledahan kemudian berlanjut. Petugas menemukan kantong bermotif loreng macan yang ternyata menyimpan empat bungkus plastik bening ukuran besar dan 15 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu.
Barang-barang di dalam kantong tersebut diakui L alias B sebagai miliknya.
Tak hanya narkotika, polisi turut menyita satu sekop dari pipet, delapan plastik bening kosong, satu unit ponsel Realme C35 berwarna biru gelap, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan. Kedua pria tersebut digelandang ke Mapolsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rian menegaskan, pihaknya akan terus menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga meminta masyarakat tidak takut menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, kedua pria dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









