Enam Kasus Menonjol Berhasil Diungkap, Polres Kampar Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
KAMPAR – Rentetan pengungkapan kasus kriminal mewarnai kinerja Polres Kampar sepanjang Juli 2026. Mulai dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), penjambretan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan yang menewaskan korban, hingga kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, seluruhnya berhasil diungkap dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Selasa (21/7/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat mewakili Kapolres Kampar, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Dalam pemaparannya, Kompol Rizki Hidayat menjelaskan bahwa pengungkapan pertama berkaitan dengan praktik pertambangan emas tanpa izin yang ditemukan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi tersebut tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menindak pelaku eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
“Kita berhasil amankan dua pelaku yaitu TR (33) dan S (51). Serta 21 rakit di musnahkan dan barang bukti lainnya. Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin sedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya,” kata Waka Polres.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jajaran Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Masdalena (40) di Jalan M. Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Dalam aksi penjambretan tersebut, korban kehilangan gelang emas miliknya.
“Untuk MG berhasil diamankan di Kosan di Pekanbaru dan untuk gelang milik korban sudah di jual oleh pelaku dan uang dijadikan untuk poya-poya,” jelasnya.
Polisi berhasil menangkap tersangka MG (27), sementara seorang pelaku lainnya berinisial RF masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus berikutnya adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diketahui masuk ke rumah milik Yus Nizar (36), warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok.
“Pelaku berhasil diamankan oleh warga yaitu DES (33) dan ia merupakan residivis untuk ketiga kalinya dan juga meresahkan masyarakat,” terang Kompol Rizki Hidayat.
Tak hanya kejahatan terhadap harta benda, Polres Kampar juga mengungkap perkara penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Fahmi Armansyah. Pelaku berinisial SG (25), warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Motif pelaku melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas karena sakit hati, karena korban pernah memukul adik korban,” ujarnya.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kita jerat Pasal 466 ayat (3) dan atau pasal 446 ayat (1), UUD nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tambah Waka Polres.
Pengungkapan lainnya menyangkut tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial IA (12), sementara pelaku merupakan pacarnya sendiri, RA (18).
“Korban dicabuli oleh pelaku di bahwa jembatan dan sudah dilakukan kedua kali,” katanya.
“Jika korban tidak mau, maka vidio call seksnya akan di sebarkan. Atas kejadian tersebut ayah korban mengetahui perbuatannya dan langsung melaporkan pelaku. Pelaku kemudian kita tangkap tanpa perlawanan,” ucap Waka.
Kasus terakhir yang dipaparkan adalah dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial HO (33) yang dilakukan MU (24). Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.
“Selain pemerkosaan juga melakukan pencurian terhadap barang milik korban,” jelasnya.
“Setelah itu membawa korban ke tempat sepi dan melakukan kekerasan pada korban, sehingga korban tidak berdaya dan merasa terancam, setelah memperkosa korban, barang berharga korban diambil oleh pelaku dan meninggalkan korban,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kampar pada Rabu (15/7/2026) dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menutup konferensi pers tersebut, Kompol Rizki Hidayat menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kampar dapat terus terjaga.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









