Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Enam Kasus Menonjol Berhasil Diungkap, Polres Kampar Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Kasus berikutnya adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diketahui masuk ke rumah milik Yus Nizar (36), warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok.

“Pelaku berhasil diamankan oleh warga yaitu DES (33) dan ia merupakan residivis untuk ketiga kalinya dan juga meresahkan masyarakat,” terang Kompol Rizki Hidayat.

Tak hanya kejahatan terhadap harta benda, Polres Kampar juga mengungkap perkara penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Fahmi Armansyah. Pelaku berinisial SG (25), warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

“Motif pelaku melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas karena sakit hati, karena korban pernah memukul adik korban,” ujarnya.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kita jerat Pasal 466 ayat (3) dan atau pasal 446 ayat (1), UUD nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tambah Waka Polres.

Pengungkapan lainnya menyangkut tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial IA (12), sementara pelaku merupakan pacarnya sendiri, RA (18).

“Korban dicabuli oleh pelaku di bahwa jembatan dan sudah dilakukan kedua kali,” katanya.

“Jika korban tidak mau, maka vidio call seksnya akan di sebarkan. Atas kejadian tersebut ayah korban mengetahui perbuatannya dan langsung melaporkan pelaku. Pelaku kemudian kita tangkap tanpa perlawanan,” ucap Waka.

Kasus terakhir yang dipaparkan adalah dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial HO (33) yang dilakukan MU (24). Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.

“Selain pemerkosaan juga melakukan pencurian terhadap barang milik korban,” jelasnya.

“Setelah itu membawa korban ke tempat sepi dan melakukan kekerasan pada korban, sehingga korban tidak berdaya dan merasa terancam, setelah memperkosa korban, barang berharga korban diambil oleh pelaku dan meninggalkan korban,” ungkapnya.

Wakapolres menambahkan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kampar pada Rabu (15/7/2026) dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menutup konferensi pers tersebut, Kompol Rizki Hidayat menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kampar dapat terus terjaga.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari