Enam Kasus Menonjol Berhasil Diungkap, Polres Kampar Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
KAMPAR – Rentetan pengungkapan kasus kriminal mewarnai kinerja Polres Kampar sepanjang Juli 2026. Mulai dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), penjambretan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan yang menewaskan korban, hingga kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, seluruhnya berhasil diungkap dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Selasa (21/7/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat mewakili Kapolres Kampar, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Dalam pemaparannya, Kompol Rizki Hidayat menjelaskan bahwa pengungkapan pertama berkaitan dengan praktik pertambangan emas tanpa izin yang ditemukan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi tersebut tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menindak pelaku eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
“Kita berhasil amankan dua pelaku yaitu TR (33) dan S (51). Serta 21 rakit di musnahkan dan barang bukti lainnya. Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin sedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya,” kata Waka Polres.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jajaran Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Masdalena (40) di Jalan M. Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Dalam aksi penjambretan tersebut, korban kehilangan gelang emas miliknya.
“Untuk MG berhasil diamankan di Kosan di Pekanbaru dan untuk gelang milik korban sudah di jual oleh pelaku dan uang dijadikan untuk poya-poya,” jelasnya.
Polisi berhasil menangkap tersangka MG (27), sementara seorang pelaku lainnya berinisial RF masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









