DPO Kasus Narkoba Diciduk di Mandau
BENGKALIS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial Z yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Tegal Sari Km 4, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disimpan di saku jaket tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
AKP Tidar Laksono menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat sangat berarti. Melalui Program P4GN dan layanan Call Center 110, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku sekaligus melengkapi proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (nang)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









