Narkotika Senilai Rp80 Miliar Gagal Beredar di Bengkalis
BENGKALIS – Angka Rp80 miliar menjadi gambaran besarnya potensi bisnis gelap narkotika yang berhasil diputus Polres Bengkalis. Nilai tersebut merupakan perkiraan nilai ekonomi dari puluhan kilogram sabu, ratusan ribu pil ekstasi dan etomidate yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 30.635,81 gram sabu, 122.459 butir ekstasi serta 384 pcs etomidate. Barang tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional.
Barang bukti itu kemudian dimusnahkan Polres Bengkalis dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/9). Pemusnahan dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Jika barang tersebut berhasil masuk ke pasar gelap, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar. Namun, yang lebih besar dari angka tersebut adalah dampak yang berhasil dicegah ketika narkotika itu gagal beredar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya jajarannya memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan wilayah Bengkalis.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kami serius memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak ingin Bengkalis menjadi tempat yang nyaman bagi jaringan narkotika,” kata Fahrian.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja penyidik di lapangan serta informasi yang disampaikan masyarakat. Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Nilai puluhan miliar rupiah itu juga memperlihatkan bagaimana narkotika menjadi bisnis ilegal dengan keuntungan besar. Kondisi tersebut membuat jaringan pengedar terus mencari jalur baru untuk memasukkan dan mendistribusikan barang haram tersebut.
Polres Bengkalis bersama unsur terkait pun terus memperkuat pengawasan dan penindakan. Tidak hanya terhadap kurir dan pengedar, tetapi juga membidik jaringan yang berada di belakang distribusi narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk memastikan narkotika hasil sitaan tidak kembali masuk ke pasar gelap. Dengan demikian, barang yang sebelumnya memiliki nilai ekonomi sangat besar itu berakhir sebagai barang musnah, bukan menjadi ancaman baru bagi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan. Kalau ada informasi mengenai peredaran narkotika, segera laporkan. Sekecil apa pun informasi itu bisa membantu pengungkapan jaringan yang lebih besar,” ujar Fahrian.
Dengan pemusnahan tersebut, potensi peredaran narkotika senilai sekitar Rp80 miliar berhasil diputus sebelum menjangkau lebih banyak masyarakat.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









