Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu di Gunung Bungsu Tak Berkutik

Terduga pelaku saat diamankan aparat kepolisian. (foto: ist).

KAMPAR – Aksi peredaran narkotika yang diduga meresahkan warga di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, akhirnya terhenti. Seorang pria berinisial MA (46) ditangkap jajaran Polsek XIII Koto Kampar saat berada di kediamannya di Dusun II, Desa Gunung Bungsu, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.

Penggerebekan yang dilakukan pada dini hari itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya dugaan transaksi narkoba di desa tersebut. Informasi yang diterima polisi juga menyebut aktivitas peredaran sabu diduga berkaitan dengan meningkatnya aksi pencurian yang meresahkan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku dengan disaksikan aparat Desa Gunung Bungsu, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,72 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Rekmusnita menjelaskan, pelaku kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana,” kata IPTU Rekmusnita.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Bungsu. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan MA di rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan dan membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial HA yang saat ini diketahui sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

“Pelaku kita interogasi dan mengakui barang haram itu ia dapat dari HA yang saat ini berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,” ungkap IPTU Rekmusnita.

Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Di akhir keterangannya, IPTU Rekmusnita mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

“Untuk itu, kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan menginformasikan pelaku peredaran Narkoba di Desanya,” tegas mantan Kasi Humas Polres Kampar itu.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari