Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Dibongkar, Kapolda Riau Turun Langsung
BENGKALIS – Dugaan tindak pidana perusakan hutan di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, menjadi sasaran penegakan hukum Polda Riau. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan dan diperlihatkan kepada publik, Rabu (23/9/2026).
Pengungkapan perkara dipaparkan langsung Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Tak hanya barang bukti, polisi turut memperlihatkan dokumentasi kondisi kawasan dan aktivitas yang menjadi bagian dari pengungkapan perkara. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pihaknya tidak hanya mengedepankan pencegahan dalam menjaga lingkungan. Ketika ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerusakan hutan, penindakan tetap dilakukan.
“Polda Riau berkomitmen melakukan pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan dan kehutanan. Upaya menjaga lingkungan harus dilakukan bersama dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pengungkapan di Rupat Utara tersebut sekaligus menjadi bagian dari pendekatan Green Policing yang terus diperkuat Polda Riau. Konsep itu menempatkan perlindungan lingkungan melalui sejumlah langkah, mulai dari edukasi, pencegahan dan pengawasan hingga penegakan hukum.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan Polres Bengkalis mendukung langkah Polda Riau dalam mengusut aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan di wilayah hukumnya.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap aktivitas yang dapat merusak hutan dan lingkungan. Perlindungan kawasan ini membutuhkan sinergi antara Polri, pemerintah, instansi terkait dan masyarakat,” ujar Fahrian.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk mempersempit ruang terjadinya aktivitas ilegal. Warga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan kegiatan mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pengungkapan perkara tersebut juga menjadi pesan bahwa perlindungan hutan tidak hanya dilakukan melalui kampanye atau edukasi. Penegakan hukum menjadi bagian penting ketika ditemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Polda Riau memastikan pengawasan terhadap kawasan hutan akan terus dilakukan bersama jajaran kewilayahan dan instansi terkait. Setiap dugaan tindak pidana lingkungan yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangkaian agenda di Rupat Utara, Kapolda Riau juga melakukan penanaman pohon sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Bagi Polda Riau, pengungkapan perkara di Rupat Utara menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga kawasan hutan. Pencegahan dilakukan sebelum kerusakan terjadi, sementara penegakan hukum ditempuh terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









